MALANG, Tugumalang.id – Polisi belum menetapkan tersangka terkait Kasus istri tewas di Singosari, Kabupaten Malang. Perempuan bernama Dayang Santi (40) di Desa Watugede, tewas di kediamannya, pada Rabu (24/1/2024. Namun, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini, termasuk anak dan suami korban. Polisi juga memeriksa dokter rumah sakit yang memberikan penanganan medis pada korban.
Awalnya terdapat informasi bahwa suami korban memaksa korban meminum cairan pembersih lantai. Akan tetapi, menurut Gandha, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka hanya berdasarkan informasi tersebut.
“Suaminya yang diduga sebagai pelaku juga sudah kami mintai keterangan, namun kami pulangkan kembali. Dalam menetapkan tersangka, kami harus hati-hati ya,” kata Gandha.
Baca Juga: Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Istri Tewas di Singosari
Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi. Korban diduga meninggal karena mengalami keracunan akibat meminum cairan pembersih lantai. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa cairan pembersih lantai dari tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelum meninggal, korban sempat dibawa ke RS Marsudi Waluyo oleh para tetangga. Saat itu kondisi korban sudah lemas, namun masih sadar. Korban juga kerap muntah-muntah.
Kejadian ini awalnya diketahui oleh anak korban yang masih berusia lima tahun. Anak tersebut kemudian meminta para tetangga untuk menolong ibunya.
Baca Juga: Istri Tewas Diduga Diracun Suami di Singosari Malang
Saat ini, anak korban tengah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Menurut Gandha, kondisi anak tersebut baik-baik saja dan telah dilakukan asesmen untuk mengetahui kondisi psikologisnya.
“Kondisinya relatif normal, bisa berprilaku seperti biasa,” kata Gandha.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko