Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasi BPN Kabupaten Malang Kena OTT, Diduga Lakukan Pungli pada Warga yang Ajukan SHGB

Redaksi by Redaksi
Februari 22, 2023 3:53 pm
in Hukum & Kriminal
BPN

Kantor BPN Kabupaten Malang yang berada di Jalan Terusan Kawi, Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id  – Seorang Kasi di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang terkena operasi tangkap tangan atau OTT usai memeras warga yang mengajukan permohonan pengurusan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

OTT itu dilakukan oleh Tim Satgas Anti Mafia Tanah dari Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (21/2/2023) siang kemarin. Penangkapan dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Malang yang berlokasi di Jalan Terusan Kawi, Kota Malang.

READ ALSO

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto membenarkan OTT itu. Disebutkan, yang bersangkutan berinisial W. Dia mengatakan bahwa W diduga telah melakukan pemerasan terhadap warga yang sedang mengajukan permohonan SHGB.

“Yang bersangkutan diduga melakukan pemerasan terhadap korban saat mengajukan permohonan SHGB,” ungkapnya, Rabu (22/2/2023).

Berdasarkan keterangan korban, Bayu menjelaskan bahwa korban sudah lama melakukan pengurusan SHGB itu. Korban kemudian didorong untuk menyerahkan sejumlah uang kepada W jika ingin SHGB itu cepat diproses.

“Jadi korban sudah mengurus SHGB cukup lama. Kemudian, ada penyampaian dari yang bersangkutan kalau mau cepat mengurus SHGB harus mengeluarkan sejumlah uang,” bebernya.

Bayu menyampaikan bahwa W akhirnya ditangkap beserta barang bukti berupa uang diduga hasil pungli atau pemerasan pada korban senilai Rp 40 juta.

“Uang tersebut sudah diterima sama yang bersangkutan. Kami amankan barang bukti sebesar Rp40 juta,” ucapnya.

Menurutnya, penangkapan dilakukan ketika W menerima uang dari korban di Kantor BPN Kabupaten Malang di Jalan Terusan Kawi, Kota Malang.

“Saat si korban menyerahkan uang itu, kami langsung OTT ditempat,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: BPN Kabupaten MalangOTTPolresta Malang KotaTim Satgas Anti Mafia Tanah

Related Posts

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
polisi jatuh ke sungai

Anggota Polresta Malang Kota Jatuh ke Sungai Sedalam 10 Meter Saat Tangkap Pengedar Narkoba

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.