MALANG – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menggegerkan warga Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial HLF alias Koko (28) ditangkap polisi setelah menyuntikkan narkoba jenis sabu ke tubuh adik kandungnya, ECA (17). Ironisnya, aksi keji itu dilakukan bersama sang istri, DAC alias Dinda (30), dengan motif dendam terhadap keluarga.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Pelaku menjemput korban dini hari sekitar pukul 03.40 di rumah orang tuanya, dengan alasan akan mengajaknya ke pantai,” ujar Danang dalam konferensi pers di Aula Polres Malang, Senin (27/10/2025).
Modus Suntikkan Sabu: Korban Dipaksa dan Dihisap Bersama
Setibanya di rumah, Koko dan Dinda menyiapkan dua alat suntik dan dua paket sabu yang dibeli dari seorang pengedar bernama Mukhamad Veri Faruq Mahadi alias Cipeng (27). Sabu itu dilarutkan dalam sendok menggunakan air putih sebelum dimasukkan ke dalam alat suntik.
“Pelaku Koko memegang tangan korban sambil mencari urat nadi, sementara Dinda berusaha menyuntikkan larutan sabu ke tangan korban. Korban berontak dan sempat mengalami luka suntik,” jelas Danang.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pengedar di Kepanjen Saat Sedang Menimbang Sabu
Karena tidak berhasil menyuntikkan sabu dengan sempurna, Dinda kembali memesan satu paket sabu seharga Rp150 ribu dari Cipeng. Setelah datang, Cipeng membantu membuat alat hisap dari botol kaca dan sedotan. Koko dan Dinda kemudian memaksa korban menghisap sabu, namun korban menolak hingga akhirnya ketiga pelaku menghisapnya sendiri.
Korban yang ketakutan hanya bisa menangis. Malam harinya sekitar pukul 21.00, korban berhasil menghubungi orang tuanya secara diam-diam untuk meminta dijemput.
Korban Selamat, Tiga Tersangka Ditangkap

Polsek Lawang bersama warga kemudian datang menjemput korban dan menangkap Koko serta Dinda di lokasi.
“Saat dijemput, korban menunjukkan bekas suntikan di tangannya,” kata Kapolres Malang.
Penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan sejak Kamis (9/10/2025). Motif utama pelaku adalah dendam keluarga, di mana Koko ingin membuat adiknya merasakan apa yang dulu dialami istrinya, Dinda, yang pernah dipaksa mengonsumsi sabu oleh ibunya.
Hasil tes urine menunjukkan korban positif amphetamine dan methamphetamine. Kini korban telah ditempatkan di rumah aman dan kondisinya berangsur membaik.
Sementara itu, ketiga tersangka yaitu Koko, Dinda, dan Cipeng dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
“Kami pastikan para tersangka akan diproses hukum secara maksimal. Ini bukan hanya tindak pidana narkotika, tetapi juga kekerasan terhadap anak,” tegas AKBP Danang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























