Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kakak di Malang Suntikkan Sabu ke Adik Kandung, Polisi Ungkap Motif Dendam Keluarga

Redaksi by Redaksi
Oktober 28, 2025 6:06 am
in Hukum & Kriminal
suntikkan sabu

Tersangka Koko dan Dinda paksa remaja di bawah umur konsumsi narkoba. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menggegerkan warga Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial HLF alias Koko (28) ditangkap polisi setelah menyuntikkan narkoba jenis sabu ke tubuh adik kandungnya, ECA (17). Ironisnya, aksi keji itu dilakukan bersama sang istri, DAC alias Dinda (30), dengan motif dendam terhadap keluarga.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.Barang bukti

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

“Pelaku menjemput korban dini hari sekitar pukul 03.40 di rumah orang tuanya, dengan alasan akan mengajaknya ke pantai,” ujar Danang dalam konferensi pers di Aula Polres Malang, Senin (27/10/2025).

Modus Suntikkan Sabu: Korban Dipaksa dan Dihisap Bersama

Setibanya di rumah, Koko dan Dinda menyiapkan dua alat suntik dan dua paket sabu yang dibeli dari seorang pengedar bernama Mukhamad Veri Faruq Mahadi alias Cipeng (27). Sabu itu dilarutkan dalam sendok menggunakan air putih sebelum dimasukkan ke dalam alat suntik.

“Pelaku Koko memegang tangan korban sambil mencari urat nadi, sementara Dinda berusaha menyuntikkan larutan sabu ke tangan korban. Korban berontak dan sempat mengalami luka suntik,” jelas Danang.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pengedar di Kepanjen Saat Sedang Menimbang Sabu

Karena tidak berhasil menyuntikkan sabu dengan sempurna, Dinda kembali memesan satu paket sabu seharga Rp150 ribu dari Cipeng. Setelah datang, Cipeng membantu membuat alat hisap dari botol kaca dan sedotan. Koko dan Dinda kemudian memaksa korban menghisap sabu, namun korban menolak hingga akhirnya ketiga pelaku menghisapnya sendiri.

Korban yang ketakutan hanya bisa menangis. Malam harinya sekitar pukul 21.00, korban berhasil menghubungi orang tuanya secara diam-diam untuk meminta dijemput.

Korban Selamat, Tiga Tersangka Ditangkap

Kapolres Malang
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi saat memberi keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Polsek Lawang bersama warga kemudian datang menjemput korban dan menangkap Koko serta Dinda di lokasi.

“Saat dijemput, korban menunjukkan bekas suntikan di tangannya,” kata Kapolres Malang.

Penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan sejak Kamis (9/10/2025). Motif utama pelaku adalah dendam keluarga, di mana Koko ingin membuat adiknya merasakan apa yang dulu dialami istrinya, Dinda, yang pernah dipaksa mengonsumsi sabu oleh ibunya.

Hasil tes urine menunjukkan korban positif amphetamine dan methamphetamine. Kini korban telah ditempatkan di rumah aman dan kondisinya berangsur membaik.

Sementara itu, ketiga tersangka yaitu Koko, Dinda, dan Cipeng dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

“Kami pastikan para tersangka akan diproses hukum secara maksimal. Ini bukan hanya tindak pidana narkotika, tetapi juga kekerasan terhadap anak,” tegas AKBP Danang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: anak korban narkobaBerita Kriminal Malangkakak suntik adik sabuKasus NarkotikaLawangnarkoba malangPolres Malangsabu sabuundang-undang perlindungan anak

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Pemkot Batu

Dorong Pembangunan Berbasis Riset, Pemkot Batu Jalin Kerja Sama dengan BRIN

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.