Tugumalang.id – Status pemberlakuan PPKM di Kota Batu resmi diturunkan dari level 3 menjadi level 2. Hal ini didapat dari edaran Surat Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang ditandatangani per 18 Oktober 2021. Selain Kota Batu, Kota Malang juga turun jadi level 2.
Kota Batu menjadi 1 dari 9 daerah di Jawa Timur yang ditetapkan turun ke level 2. Kesembilan daerah itu di antaranya Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik.
Sementara, 5 daerah di Jawa Timur telah turun ke level 1 yakni Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan. Untuk 24 daerah lainnya masih berkutat di level 3, termasuk Kabupaten Malang.

”Alhamdulillah Kota Batu sudah masuk level 2 sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Semoga situasi ini dapat terus terjaga hingga pandemi betul-betul berakhir,” ungkap Jubir Satgas COVID-19 Kota Batu, Onny Ardianto, pada Selasa (19/10/2021).
Beralihnya status level PPKM di Kota Apel ini tak lain karena capaian vaksinasinya telah menyentuh di atas 50 persen. Diketahui, capaian vaksinasi dosis pertama ada di angka 88,78 persen atau 146.432 orang. Untuk dosis kedua sudah 48,02 persen atau 79.206 orang.
Selain itu, capaian vaksinasi untuk lansia per Senin 18 Oktober 2021 juga sudah di atas 40 persen, yakni 46,5 persen. Selanjutnya, jika nanti capaian vaksinasi lansia bisa menyentuh hingga 60 persen, bukan tidak mungkin Kota Batu bisa menerapkan PPKM Level 1.
Dengan penurunan status level PPKM ini, artinya ada kabar baik bagi warga Kota Batu karena sektor pariwisata bisa segera dibuka dalam waktu dekat. Begitu juga ruang dan fasilitas publik seperti Alun-alun Kota Batu, taman kota, hingga pusat olahraga.
Namun untuk pembukaan destinasi wisata, kata Onny, masih harus menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat. ”Masih perlu persiapan agar pelaksanaannya sesuai dengan Inmendagri. Kami akan follow up secepatnya,” ujarnya.
Meski begitu, Satgas COVID-19 mengimbau warga tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Mulai memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjaga kesehatan, dan menghindari kerumunan.
“Capaian ini tentu harus tetap disertai ikhtiar agar situasi pandemi terkendali sehingga pertambahan kasus aktifnya juga melandai,” imbaunya.
Tak hanya sektor pariwisata, aktivitas masyarakat kini juga berpotensi dilonggarkan. Seperti pergi ke mal atau pusat perbelanjaan, nongkrong-nongkrong di kafe maupun resto dan aktivitas lain dengan tetap disiplin prokes.
”Selain itu semua kegiatan juga harus dipantau lewat penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai bentuk antisipasi,” tegasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti