Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu tengah mempersiapkan penerapan sistem e-parkir berbasis gate di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Meski demikian, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, memastikan bahwa para juru parkir (jukir) tetap akan diberdayakan dan tidak kehilangan peran mereka dalam sistem baru tersebut.
Heli menegaskan, penerapan e-parkir merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kawasan Alun-Alun agar lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi wisatawan maupun masyarakat. Sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan.
Baca juga: Wacana e-Parkir di Alun-alun Kota Batu Gagal Terealisasi, Ada Kebijakan Baru
“Dengan sistem ini, kami berharap PAD dari retribusi parkir bisa meningkat. Selain itu, kawasan Alun-Alun akan lebih tertata dan profesional,” ujar Heli usai menggelar audiensi dengan para jukir, Jumat (11/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Heli juga menyampaikan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota untuk merampungkan kebijakan e-parkir secara menyeluruh, termasuk skema pemberdayaan jukir agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, M. Didik Subianto, mengungkapkan bahwa implementasi e-parkir akan dimulai tahun ini, dengan tahap awal berupa pemasangan gate parkir di tiga titik strategis: Jalan Munif, Jalan Kartini, dan Jalan Gajahmada (depan Masjid An-Nur Batu).
“Ini bagian dari pembenahan sistem parkir yang selama ini belum maksimal. Potensi retribusi parkir di Alun-Alun sangat besar, tetapi realisasi PAD-nya masih rendah,” jelas Didik.
Kaji Bianto sapaan akrabnya mencontohkan keberhasilan sistem parkir otomatis yang telah diterapkan di Pasar Induk Among Tani, di mana pendapatan retribusi mengalami lonjakan signifikan sejak sistem tersebut diberlakukan.
“Jadi, e-parkir di Alun-Alun pun akan memberikan efek serupa. Untuk nasib para jukir lama, Pemkot Batu telah menyiapkan skema yang menjamin mereka tetap terlibat,” katanya.
Kemudian, opsi yang ditawarkan antara lain sistem gaji bulanan atau pola berbagi hasil sesuai Perda, yaitu 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk pemerintah daerah.
Baca juga: Alun-Alun Kota Batu akan Berlakukan Sistem Parkir Baru Libatkan Rekanan
“Kami ingin sistem ini memberi dampak positif. Selain menaikkan PAD, juga menekan praktik parkir liar dan pungutan tidak resmi yang sering dikeluhkan pengunjung,” tuturnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























