Tugumalang.id – Polresta Malang Kota menangkap seorang pegawai SPBU Pertamina Jalan Yulius Usman Kota Malang dan 2 pengecer BBM. Mereka kedapatan melakukan transaksi ilegal jual beli BBM bersubsidi mengunakan kendaraan bertanki modivikasi kapasitas besar dan pakai 5 barcode BBM subsidi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa pegawai SPBU itu berinisial A (42), warga Kedungkandang. Sedangkan 2 pengecer inisial ABS (29) warga Wagir dan RCYP (30) warga Blimbing. Mereka diringkus di SPBU Pertamina Jalan Yulius Usman Kota Malang.
Baca Juga: Kapolresta Malang Kota Perbolehkan Warga Beri Tindakan Pertama untuk Bubarkan Aksi Balap Liar
Modus mereka terbongkar saat petugas mendapati RCYP membeli BBM subsidi jenis pertalite dengan motor Suzuki Tunder bertangki BBM modivikasi kapasitas besar sekitar pukul 00.05 WIB pada 16 April 2026.
“Jadi dia isi BBM full tanki berulang ulang kali, lalu dipindah ke jerigen menggunakan selang sampai penuh,” kata Aji, Selasa (21/4/2026).
Lalu di lokasi yang sama, petugas juga mendapati informasi masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubdisi yang dibantu pegawai SPBU. Di hari yang sama, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas peringkus pegawai SPBU inisial A dan pengecer inisial ABS.
“Tersangka ABS membeli BBM subsidi jenis pertalite pakai mobil Daihatsu dengan tangki yang dimodivikasi, terhubung ke 23 jerigen. Pembelian itu dibantu A selaku oknum karyawan SPBU yang memang bekerjasama,” ungkapnya.
Baca Juga: Kapolresta Malang Kota Perbolehkan Warga Beri Tindakan Pertama untuk Bubarkan Aksi Balap Liar
Tangki mobil itu telah dimodivikasi agar terhubung dengan 23 jerigen yang ada di dalam mobil. Saat pengisian BBM subsidi mencapai batas maksimal sebanyak 120 liter, ABS tak kurang akal. Dia memakai 5 barcode pembelian BBM subsisi. Saat diamankan, total telah terisi 19 jerigen.
“Dia punya 5 barcode pembelian BBM subsidi. Dua milik pribadi dan 3 beli lewat online, facebook. Barcode ini tidak sesuai dengan nopol kendaraan, petugas SPBU harusnya menolak,” urainya.
“Oknum pegawai SPBU itu tetap melayani dengan imbalan tip. Mereka mengaku baru melakukan 5 kali, tapi ini masih kami dalami,” imbuhnya.
Dari tangan para terangka Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan total 21 jerigen besar yang masing masing telah berisi 35 liter BBM subsidi. Diperkirakan total 735 liter. Mobil dan motor bertangki modivikasi juga diamankan, termasuk 5 barcode pembelian BBM subsidi yang dipakai.
Aji menegaskan bahwa penjualan BBM subsidi diluar ketentuan merupakan tindak pidana. Tersangka mengaku menjual BBM subsidi itu ke toko toko pedagang eceran dengan harga Rp 10.700 per liter.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No.22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ditambah dan diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU RI No.6/2023 tentang Cipta Kerja, jo UU RI No.1/2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 21 ayat 1 KUHP.
“Tersangka ABS dan RCYP terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan A terancam 4 tahun penjara,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A


























