Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Janjikan PNS, Mantan Sekretaris Dispora Kabupaten Malang Tipu Korban Rp100 Juta

Redaksi by Redaksi
Maret 22, 2024 9:17 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka mantan sekretaris Dispora Kabupaten Malang saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Tersangka mantan sekretaris Dispora Kabupaten Malang saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Henry Mullya Baharudin Tanjung, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang karena diduga melakukan penipuan. Ia mendapatkan keuntungan dengan menjanjikan posisi pegawai negeri sipil (PNS) kepada korban.

Namun, selang beberapa tahun, korban tak kunjung mendapatkan posisi yang dijanjikan tersebut padahal telah membayar uang dengan total Rp100 juta. Merasa ditipu, korban pun melaporkan mantan sekretaris Dispora Kabupaten Malang itu  kepada kepolisian.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Baca Juga: Hanya 8 Caleg Perempuan Terpilih di DPRD Kabupaten Malang

“Kami menerima tahap dua artinya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang terkait perkara penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto pada Selasa (19/3/2024).

Ia mengatakan peristiwa ini terjadi di tahun 2013 hingga 2015 dan bertempat ruang kerja tersangka yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kepada korban, ia mengatakan bisa membantu korban jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui jalur khusus dengan biaya Rp175 juta.

Baca Juga: Sediakan Mudik Gratis, Dishub Kabupaten Malang Siapkan 5 Rute

Tak sampai di situ, tersangka juga menjanjikan korban akan bisa langsung menjadi PNS dengan golongan III/B. Korban pun memercayai kata-kata tersangka dan beberapa hari kemudian ia membayar uang muka sebesar Rp50 juta.

Tak lama kemudian, tersangka kembali meminta angsuran pembayaran sebesar Rp50 juta kepada korban. Uang tersebut dibayar secara tunai oleh korban.

Di saat bersamaan, tersangka menyerahkan satu lembar surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tertanggal 1 April 2014 yang menetapkan nama korban sebagai CPNS.

Satu tahun kemudian, tersangka memberi satu lembar surat pernyataan bahwa korban akan bertugas sebagai pengelola data elektronik di Kantor Bupati Malang terhitung sejak 17 November 2015.

Selanjutnya tersangka meminta korban untuk menunggu informasi terkait pemanggilan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

“Tersangka meminta saksi (korban) untuk melunasi pembayaran. Namun, (saksi korban) tidak mau dengan alasan akan melunasi jika sudah dipanggil (BKPSDM) karena belum ada kejelasan status sebagai PNS,” terang Deddy.

Hingga beberapa tahun setelahnya, korban kerap menagih janji pada tersangka terkait statusnya yang tak kunjung menjadi PNS.

Ia juga sempat meminta tersangka untuk mengembalikan uang. Namun, tersangka terus meyakinkan korban bahwa ia sudah masuk sebagai CPNS.

Deddy menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki wewenang untuk merekrut CPNS. Namun, pada saat itu ada rekrutmen untuk CPNS yang diduga dimanfaatkan tersangka untuk meyakinkan korban.

“Tersangka ini tidak ada kewenangan terkait penerimaan CPNS. Dia bekerja di bidang lain, termasuk sebagai Sekretaris Dispora Kabupaten Malang,” kata Deddy.

Diketahui hanya ada satu orang yang menjadi korban dari tindakan tersangka. Laporan kepada kepolisian terhadap tersangka juga hanya ada satu perkara.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: DisporaHeadlinekabupaten malangMantan Sekretaris Disporapns

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
PT KAI merilis KA Majapahit rangkaian ekonomi new generation menyambut Mudik Lebaran 2024 /Foto: Instagram @kai121_

KA Majapahit Relasi Malang-Jakarta Pasar Senen Kini Punya Rangkaian Ekonomi New Generation di Mudik Lebaran 2024, Simak Harga Tiketnya!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.