MALANG, Tugumalang.id – Mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Henry Mullya Baharudin Tanjung, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang karena diduga melakukan penipuan. Ia mendapatkan keuntungan dengan menjanjikan posisi pegawai negeri sipil (PNS) kepada korban.
Namun, selang beberapa tahun, korban tak kunjung mendapatkan posisi yang dijanjikan tersebut padahal telah membayar uang dengan total Rp100 juta. Merasa ditipu, korban pun melaporkan mantan sekretaris Dispora Kabupaten Malang itu kepada kepolisian.
Baca Juga: Hanya 8 Caleg Perempuan Terpilih di DPRD Kabupaten Malang
“Kami menerima tahap dua artinya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang terkait perkara penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto pada Selasa (19/3/2024).
Ia mengatakan peristiwa ini terjadi di tahun 2013 hingga 2015 dan bertempat ruang kerja tersangka yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kepada korban, ia mengatakan bisa membantu korban jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui jalur khusus dengan biaya Rp175 juta.
Baca Juga: Sediakan Mudik Gratis, Dishub Kabupaten Malang Siapkan 5 Rute
Tak sampai di situ, tersangka juga menjanjikan korban akan bisa langsung menjadi PNS dengan golongan III/B. Korban pun memercayai kata-kata tersangka dan beberapa hari kemudian ia membayar uang muka sebesar Rp50 juta.
Tak lama kemudian, tersangka kembali meminta angsuran pembayaran sebesar Rp50 juta kepada korban. Uang tersebut dibayar secara tunai oleh korban.
Di saat bersamaan, tersangka menyerahkan satu lembar surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tertanggal 1 April 2014 yang menetapkan nama korban sebagai CPNS.
Satu tahun kemudian, tersangka memberi satu lembar surat pernyataan bahwa korban akan bertugas sebagai pengelola data elektronik di Kantor Bupati Malang terhitung sejak 17 November 2015.
Selanjutnya tersangka meminta korban untuk menunggu informasi terkait pemanggilan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.
“Tersangka meminta saksi (korban) untuk melunasi pembayaran. Namun, (saksi korban) tidak mau dengan alasan akan melunasi jika sudah dipanggil (BKPSDM) karena belum ada kejelasan status sebagai PNS,” terang Deddy.
Hingga beberapa tahun setelahnya, korban kerap menagih janji pada tersangka terkait statusnya yang tak kunjung menjadi PNS.
Ia juga sempat meminta tersangka untuk mengembalikan uang. Namun, tersangka terus meyakinkan korban bahwa ia sudah masuk sebagai CPNS.
Deddy menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki wewenang untuk merekrut CPNS. Namun, pada saat itu ada rekrutmen untuk CPNS yang diduga dimanfaatkan tersangka untuk meyakinkan korban.
“Tersangka ini tidak ada kewenangan terkait penerimaan CPNS. Dia bekerja di bidang lain, termasuk sebagai Sekretaris Dispora Kabupaten Malang,” kata Deddy.
Diketahui hanya ada satu orang yang menjadi korban dari tindakan tersangka. Laporan kepada kepolisian terhadap tersangka juga hanya ada satu perkara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A