MALANG – Janji Wali Kota Malang untuk membebaskan retribusi pasar bagi pedagang tak kunjung direalisasikan. Melalui kegiatan Hari Aspirasi Fraksi PKS DPRD Kota Malang, sejumlah paguyuban pasar menyampaikan keluhannya, Senin (13/9/2021).
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Malang, Mus Mulyadi mengatakan bahwa Wali Kota Malang telah mengucapkan janji membebaskan retribusi pedagang pasar sejak 5 Agustus 2021.
“Janji pembebasan retribusi pedagang pasar se Kota Malang itulah yang kita tagih. Sudah sebulan lebih tapi tidak ada realisasinya,” ujarnya.
Sementara menurutnya, kondisi sejumlah pasar di Kota Malang cukup memperihatinkan. Selain itu disebutkan, ukuran lapak pedangan juga tidak ideal.
“Itu kondisi di Pasar Tawangmangu. Bahkan kalau sedang musim hujan, pasti air hujan masuk dan membanjiri pasar,” ucapnya.
Untuk itu dia berharap Fraksi PKS DPRD Kota Malang bisa mendorong Pemkot Malang untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan tersebut.
Sekertaris Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman menyampaikan bahwa pihaknya memang telah mempersiapkan program Hari Aspirasi untuk menampung asirasi masyarakat Kota Malang.
“Program Hari Aspirasi ini adalah program rutin kami setiap bulan dari Fraksi PKS untuk bersama sama mendengarkan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Usai mendengar sejumlah aspirasi para pedagang pasar, pihaknya mengaku memang masih ada banyak permaslahan di lingkup pasar. Sehingga memang harus ada pembenahan semua sektor demi kepentingan masyarakat.
“Terkait dengan retribusi pasar janji Wali Kota, kami akan kawal sampai Perwalnya turun. Kalau bisa kami akan mendatangi Wali Kota bersama pedagang pasar untuk memastikan bahwa Perwal bisa segera diterbitkan demi kepentingan pedagang di tengah pandemi ini,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus P menjelaskan bahwa dalam penyusunan Perwal tentang pembebasan retribusi pedagang pasar tersebut harus mendapat persetujuan dari Pemprov Jatim dan Kemenkumham RI.
“Namun itu juga yang akan kami gali terus. Kemarin lamanya juga karena di Pemkot sendiri yang tidak segera merumuskan draf nya. Kita sebenarnya sudah lama menyampaikan ketika hering dengan Diskopindag itu fokus masalah ini. Artinya sudah terlalu lama masyarakat menunggu kepastian ini,” jelasnya.
Menurutnya, jika janji pembebasan retribusi pedagang pasar tak segera direalisasikan maka akan merugikan Pemkot Malang sendiri. Karena sebagain pedagang di Kota Malang banyak yang menganggap setelah janji diucapkan maka retribusi sudah dibebaskan.
“Mereka para pedagang pasar beberapa sudah merasa sejak Wali Kota menyampaikan retribusi pasar dibebaskan maka sejak itu mereka tidak mau bayar. Padahal itu belum ditetapkan,” ujarnya.
Secara otomatis menurutnya, hal ini akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Maka Pemkot Malang harusnya bisa memberikan kejelasan kapan janji pembebasan retribusi tersebut ditetapkan.
“Sebulan kemarin potensi PAD retribusi sudah jelas akan loss karena keterlambatan penerbitan Perwal ini. Potensi retribusi pasar Kota Malang sekitar Rp 600 juta per bulan,” jelasnya
Reporter: M Sholeh
Editor: Soejatmiko