Selasa, Juli 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Istri Pengusaha ATK Turen yang Dibunuh Tak Terima Hukuman Pelaku hanya Setahun

Redaksi by Redaksi
Maret 19, 2021 5:49 pm
in Hukum & Kriminal
atk - Istri Pengusaha ATK Turen yang Dibunuh Tak Terima Hukuman Pelaku hanya Setahun

Lokasi kejadian. Foto: Rizal Adhi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

READ ALSO

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi

Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

MALANG – Hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kepada AP (17) yang membunuh Rudi Jauhari (48), tidak diterima oleh pihak keluarga korban.
Ida Mulyani (44) yang merupakan istri Rudi Jauhari, mengaku sangat kecewa dengan putusan satu tahun penjara tersebut. “Belum setimpal, kalau bisa lebih dari setahun,” ucapnya, saat ditemui di toko ATK miliknya, yang juga TKP kasus tersebut, di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Jumat (19/03/2021).
Perempuan berkerudung ini bahkan tidak tahu kapan sidang putusan tersebut dilaksanakan. “Saya tidak diundang saat sidang putusan, hanya saat sidang pertama saja beberapa waktu lalu. Saya tahu vonis itu saja dari medsos diberitahukan tetangga dan keluarga,” ungkapnya.
Ida juga mengklarifikasi soal pernyataan memberikan maaf. “Saya memaafkan karena atas hati nurani saya, tapi kalau masalah hukum itu beda lagi dan harus berlanjut. Karena kan saya memaafkan dari pribadi saya sendiri, untuk hukuman saya serahkan pada undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
“Saya gak ada surat pernyataan memaafkan pelaku itu. Saya waktu persidangan pertama itu hanya ditanya ‘apakah memaafkan’ maka saya jawab iya saja, tapi maksud saya memaafkan tapi proses hukum tetap berjalan,” tekannya lagi.
Di tempat terpisah, Nenek AP mengaku bersyukur dengan vonis setahun yang diterima cucunya tersebut. “Alhamdulillah kalau cuma satu tahun, jadi bisa melanjutkan kerja setelah keluar. Soalnya dia juga masih anak-anak, masa depannya masih panjang,” terang R (60), saat ditemui di kediamannya.
R juga mengaku belum pernah mendampingi AP selama persidangan di PN Kepanjen. “Saya gak ikut waktu persidangan, yang datang Pakdenya yang kerja di Kota Malang,” pungkasnya.
Reporter: Rizal Adhi
Editor: Lizya Kristanti
Tags: atkistripengusaha

Related Posts

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Jul 2026
Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

Jumat, 24 Jul 2026
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
polisi - Polisi Dalami Drum Isi BBM yang Diduga jadi Biang Kebakaran SPBU Buring

Polisi Dalami Drum Isi BBM yang Diduga jadi Biang Kebakaran SPBU Buring

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.