Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Investasi Bodong Biduan Dangdut Berakhir di Teralis Besi

Redaksi by Redaksi
Februari 8, 2021 5:48 pm
in Berita
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat menyampaikan rilis terkait investasi bodong. Tersangka mengenakan pakaian oranye (belakang). Foto; Riyal Adhi Pratama).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat menyampaikan rilis terkait investasi bodong. Tersangka mengenakan pakaian oranye (belakang). Foto; Riyal Adhi Pratama).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – RH (43) alias Reni Mozza seorang penyanyi atau biduan dangdut asal Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang hanya bisa tertunduk malu saat dirilis jajaran Satlantas Polres Malang.

Tersangka terlibat  dalam kasus investasi bodong kepada kawan-kawan sesama biduan dangdut.

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Reni tega menipu kawan-kawan sesama biduan dangdut yaitu Dewi Kurniawati (30) asal Jabung, Dewi Wulandari (28) asal Turen dan Yuniar Adilla (25) asal Kalipare.

“Saya sehari-hari pedagang, tapi kadang-kadang ikut jadi penyanyi dangdut. Saya sama mereka teman sama-sama penyanyi, satu circle dan grup WhatsApp,” ucap Reni saat pers conference di Mapolres Malang, Senin (08/02/2021).

Ia mengaku jika uang-uang tersebut memang ia gunakan untuk bisnis gula putih dan beberapa ia pinjam-pinjamkan lagi kepada orang lain.

“Saya metodenya saya minjam uang untuk dipinjam-pinjamkan lagi. Modelnya bisnis utang-utangan, juga untuk bisnis gula putih. Uang itu awalnya digunakan untuk bisnis gula, lalu lainnya dipinjam-pinjamkan ke yang lain,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menjelaskan jika kejadian ini bermula pada Mei 2020 saat 3 orang perempuan melaporkan tindak pidana penipuan kepada Polres Malang.

“Jadi, kejadian ini bermula dari laporan 3 orang perempuan tentang perkara penipuan. Penipuan ini dilakukan oleh seseorang yang berinisial RH, dengan cara yang bersangkutan menyamping jika memiliki usaha tembakau dan gula putih,” terangnya.

“Tapi saat dicek ternyata usaha ini adalah fiktif atau investasi fiktif yang dilakukan tersangka,” sambungnya.

Hendri menjelaskan jika modus tersangka dengan mengiming-imingi korbannya dengan investasi usaha dengan keuntungan berlipat ganda.

“Jadi, modus tersangka ini mengiming-imingi korban dengan menginvestasikan uangnya pada usaha yang dimiliki si pelaku. Si pelaku ini mengaku memiliki usaha gula merah, gula putih dan tembakau,” tuturnya.

Hubungan tersangka dan ketiga korban sendiri sebenarnya adalah teman dekat sesama biduan dangdut.

“Satu hal yang menarik, ketiga korban dan pelaku ini ternyata teman yang cukup dekat. Mereka sama-sama penyanyi dangdut di orkestra-orkestra di Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, keuntungan yang ditawarkan mencapai 50 persen dari modal yang diinvestasikan.

Kemudian menjanjikan akan mendapatkan keuntungan setelah 21 hari atau 14 hari (setelah investasi). Kalau 21 hari keuntungannya bisa sampai 50 persen, tapi kalau cuma 14 hari keuntungannya dibawah 50 persen.

Di awal kesepakatan, pelaku sebenarnya sempat memberikan keuntungan yang dijanjikan. Namun, lambat-laun keuntungan yang dijanjikan macet. Bahkan tidak cair.

“Di awal-awalnya, si pelaku memang memberikan keuntungan kepada  korban, sehingga para korbannya ada yang berinvestasi lagi atau menaruh uangnya lagi,” ucapnya

“Hingga setelah dilakukan pembayaran lagi sudah macet. Lalu ketiga perempuan ini mendatangi pelaku, dan pelaku mengaku tidak memiliki usaha seperti yang sudah dijanjikan kepada korban,” lanjutnya.

Dari ketiga korban, Reni berhasil mengeruk keuntungan mencapai Rp 450.500.000,-.

Untuk kerugian ada sekitar Rp 450,5 juta, ada korban yang ditipu Rp 88,5 juta, ada yang sampai Rp 297 juta, dan ada yang satu Rp 65 juta.

Kejadian ini  sempat ramai di Kabupaten Malang saat pelaporan pada Mei 2020 lalu.

“Ini kejadian di Mei 2020, dan diamankan sekitar Bulan Desember 2020 lalu. Jadi, sekitar enak bulan terakhir,” ujarnya.

“Dan juga kasus ini cukup menghangat saat pelaporan, karena status pelapor dan terlapor sama-sama penyanyi dangdut di wilayah Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat ini menegaskan akan terus melakukan penyelidikan untuk melihat apakah ada korban lain atau tidak. Sementara pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

“Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: penyanyi dangdut malangPolres Malang

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Walikota Sutiaji Lantik 31 Pejabat di Pemkot Malang

Walikota Sutiaji Lantik 31 Pejabat di Pemkot Malang

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.