MALANG – Sarana pengaduan masyarakat berbasis online yang bernama Sambat Online (Sistem Aplikasi Masyarakat Bertanya Online) di tahun 2020 mulai membuahkan hasil. Layanan yang dirintis sejak 2016 ini, total ada 5 OPD Pemkot Malang yang menerima pengaduan warga paling banyak selama setahun 2020.
Infotmasi yang dihimpun dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, total ada sekitar 869 pengaduan yang diterima lewat Sambat Online. Dari 37 OPD yang ada ada 5 OPD yang menerima pengaduan warga paling banyak.
Diantaranya, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), dan Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Hal ini diungkapkan Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, data ini memang sudah jadi kegiatan rutin tahunan. Jenis aduan yang diterima cukup beragam. Seperti dari Dishub misalmya, dari 209 aduan, rata-rata mengadu soal keberadaan juru parkir ilegal.
Lain-lainnya, seperti penutupan portal permanen, ketertiban dan retribusi parkir, rambu lalu lintas, perizinan penggunaan knalpot, marka jalan pudar, water barrier rusak dan lain-lain.
Peringkat kedua, ada Dispendukcapil yakni total ada 87 pengaduan. Rata-rata sambatan soal pembuatan e-KTP, pengurusan akte kelahiran, pengurusan surat pindah domisili, update KK, akta cerai hingga cetak Kartu Identitas Anak (KIA).
Lalu, pengaduan terbanyak ketiga yakni kepada Satpol PP. Total ada 84 aduan berkaitan dengan kerumunan atau keramaian warga di jam malam. Selebihnya juga banyak yang mengadu soal pelaksanaan prokes, PKL dan lain-lain.
”Sambatan lain seperti pemalakan, sarana ketertiban lalu lintas, penyalahgunaan narkoba, penempatan CCTV dan lain-lain,” terang dia, belum lama ini.
Peringkat keempat, pengaduan paling banyak juga dilayangkan ke DPUPRPKP. Total ada 67 pengaduan yang masuk, rata-rata soal permasalahan drainase, Penerangan Jalan Umum (PJU), jembatan rusak, trotoar rusak, perbaikan jalan, penertiban bangunan, dan tentang marka jalan pudar.
Terakhir, dari Disnaker-PMPTSP. Total ada 49 aduan seperti perizinan pasang tower, lapor usaha tanpa perizinan, pengurusan izin reklame, pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengurusan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK).
Ada juga tentang kartu pra kerja, pelanggaran prokes di perusahaan swasta, pengurusan izin keramaian, kecewa pelayanan Disnaker-PMPTSP, dan pengurusan Surat Ketetangan Usaha (SKU).
”Juga ada laporan izin usaha gas elpiji perumahan, kebijakan kesiapsiagaan dunia usaha menghadapi Covid-19 hingga perihal pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).