Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ikuti Gelar Perkara, Keluarga Korban Kanjuruhan Putarkan Video Penembakan Gas Air Mata ke Tribun

Redaksi by Redaksi
September 1, 2023 7:57 pm
in Hukum & Kriminal
gelar perkara

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bersama penasihat hukum tiba di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi penasihat hukum mengikuti gelar perkara khusus di Satreskrim Polres Malang, Jumat (1/9/2023) pukul 13.00. Di dalam gelar perkara tersebut, keluarga korban memutar video saat kejadian di malam 1 Oktober 2022 tersebut.

Menurut Ketua Tim TATAK yang merupakan penasehat hukum keluarga korban, Imam Hidayat, di dalam video tersebut terlihat jelas ada petugas yang menembakkan gas ke arah tribun.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Saya lihat itu (penembakan ke tribun),” kata Imam saat ditemui di waktu jeda gelar perkara.

Ia mengatakan belum diketahui identitas dari penembak tersebut. Ia juga tak bisa memastikan apakah penembak merupakan anggota yang divonis di laporan polisi model A.

BACA JUGA: Sidang Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas Belaka?

“Di sidang PN Surabaya, ditayangkan video (penembakan ke arah tribun), tapi anggota Brimob menyangkal kalau mereka yang menembakkan gas air mata ke arah tribun,” kata Imam.

Pada gelar perkara ini, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga menyampaikan tiga poin penting pada pihak kepolisian.

Poin pertama adalah keluarga korban tidak bisa menerima hasil autopsi yang dilakukan pada dua korban, Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13). Autopsi yang dipimpin oleh dr Nabil Bahasuan, tersebut menyatakan bahwa kedua korban meninggal karena kekerasan benda tumpul, bukan karena gas air mata.

“Kami tidak bisa menerima kesimpulan dr Nabil,” kata Imam.

Poin kedua yang disampaikan adalah belum ada rekonstruksi terhadap laporan polisi model B yang telah dibuat sejak November 2022 lalu. Sebagai informasi, ada dua laporan polisi model B, yaitu laporan yang dibuat oleh Devi Athok dan laporan dari Rizal Putra Pratama.

Kemudian poin ketiga adalah meminta agar Stadion Kanjuruhan tidak direnovasi dulu. “Stadion Kanjuruhan jangan dulu direnovasi karena itu merupakam tempat kejadian perkara,” kata Imam.

Hingga pukul 19.40, gelar perkara khusus bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan masih berlangsung. Menurut Imam, pihak kepolisan juga menyampaikan hasil penyelidikan mereka. Untuk saat ini, belum diketahui kapan gelar perkara ini akan berakhir.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: gelar perkaraKeluarga Korban KanjuruhanKorban KanjuruhanTim Tatak

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
kelola sampah

Pj Wali Kota Batu Ungkap Tantangan Tata Kelola Sampah Pasca TPA Tlekung Dibatasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.