Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ikuti Gelar Perkara, Keluarga Korban Kanjuruhan Putarkan Video Penembakan Gas Air Mata ke Tribun

Redaksi by Redaksi
September 1, 2023 7:57 pm
in Hukum & Kriminal
gelar perkara

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bersama penasihat hukum tiba di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi penasihat hukum mengikuti gelar perkara khusus di Satreskrim Polres Malang, Jumat (1/9/2023) pukul 13.00. Di dalam gelar perkara tersebut, keluarga korban memutar video saat kejadian di malam 1 Oktober 2022 tersebut.

Menurut Ketua Tim TATAK yang merupakan penasehat hukum keluarga korban, Imam Hidayat, di dalam video tersebut terlihat jelas ada petugas yang menembakkan gas ke arah tribun.

READ ALSO

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

“Saya lihat itu (penembakan ke tribun),” kata Imam saat ditemui di waktu jeda gelar perkara.

Ia mengatakan belum diketahui identitas dari penembak tersebut. Ia juga tak bisa memastikan apakah penembak merupakan anggota yang divonis di laporan polisi model A.

BACA JUGA: Sidang Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas Belaka?

“Di sidang PN Surabaya, ditayangkan video (penembakan ke arah tribun), tapi anggota Brimob menyangkal kalau mereka yang menembakkan gas air mata ke arah tribun,” kata Imam.

Pada gelar perkara ini, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga menyampaikan tiga poin penting pada pihak kepolisian.

Poin pertama adalah keluarga korban tidak bisa menerima hasil autopsi yang dilakukan pada dua korban, Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13). Autopsi yang dipimpin oleh dr Nabil Bahasuan, tersebut menyatakan bahwa kedua korban meninggal karena kekerasan benda tumpul, bukan karena gas air mata.

“Kami tidak bisa menerima kesimpulan dr Nabil,” kata Imam.

Poin kedua yang disampaikan adalah belum ada rekonstruksi terhadap laporan polisi model B yang telah dibuat sejak November 2022 lalu. Sebagai informasi, ada dua laporan polisi model B, yaitu laporan yang dibuat oleh Devi Athok dan laporan dari Rizal Putra Pratama.

Kemudian poin ketiga adalah meminta agar Stadion Kanjuruhan tidak direnovasi dulu. “Stadion Kanjuruhan jangan dulu direnovasi karena itu merupakam tempat kejadian perkara,” kata Imam.

Hingga pukul 19.40, gelar perkara khusus bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan masih berlangsung. Menurut Imam, pihak kepolisan juga menyampaikan hasil penyelidikan mereka. Untuk saat ini, belum diketahui kapan gelar perkara ini akan berakhir.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: gelar perkaraKeluarga Korban KanjuruhanKorban KanjuruhanTim Tatak

Related Posts

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Next Post
kelola sampah

Pj Wali Kota Batu Ungkap Tantangan Tata Kelola Sampah Pasca TPA Tlekung Dibatasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.