Tuesday, July 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ikuti Gelar Perkara, Keluarga Korban Kanjuruhan Putarkan Video Penembakan Gas Air Mata ke Tribun

Redaksi by Redaksi
September 1, 2023 7:57 pm
in Hukum & Kriminal
gelar perkara

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bersama penasihat hukum tiba di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi penasihat hukum mengikuti gelar perkara khusus di Satreskrim Polres Malang, Jumat (1/9/2023) pukul 13.00. Di dalam gelar perkara tersebut, keluarga korban memutar video saat kejadian di malam 1 Oktober 2022 tersebut.

Menurut Ketua Tim TATAK yang merupakan penasehat hukum keluarga korban, Imam Hidayat, di dalam video tersebut terlihat jelas ada petugas yang menembakkan gas ke arah tribun.

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

“Saya lihat itu (penembakan ke tribun),” kata Imam saat ditemui di waktu jeda gelar perkara.

Ia mengatakan belum diketahui identitas dari penembak tersebut. Ia juga tak bisa memastikan apakah penembak merupakan anggota yang divonis di laporan polisi model A.

BACA JUGA: Sidang Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas Belaka?

“Di sidang PN Surabaya, ditayangkan video (penembakan ke arah tribun), tapi anggota Brimob menyangkal kalau mereka yang menembakkan gas air mata ke arah tribun,” kata Imam.

Pada gelar perkara ini, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga menyampaikan tiga poin penting pada pihak kepolisian.

Poin pertama adalah keluarga korban tidak bisa menerima hasil autopsi yang dilakukan pada dua korban, Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13). Autopsi yang dipimpin oleh dr Nabil Bahasuan, tersebut menyatakan bahwa kedua korban meninggal karena kekerasan benda tumpul, bukan karena gas air mata.

“Kami tidak bisa menerima kesimpulan dr Nabil,” kata Imam.

Poin kedua yang disampaikan adalah belum ada rekonstruksi terhadap laporan polisi model B yang telah dibuat sejak November 2022 lalu. Sebagai informasi, ada dua laporan polisi model B, yaitu laporan yang dibuat oleh Devi Athok dan laporan dari Rizal Putra Pratama.

Kemudian poin ketiga adalah meminta agar Stadion Kanjuruhan tidak direnovasi dulu. “Stadion Kanjuruhan jangan dulu direnovasi karena itu merupakam tempat kejadian perkara,” kata Imam.

Hingga pukul 19.40, gelar perkara khusus bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan masih berlangsung. Menurut Imam, pihak kepolisan juga menyampaikan hasil penyelidikan mereka. Untuk saat ini, belum diketahui kapan gelar perkara ini akan berakhir.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: gelar perkaraKeluarga Korban KanjuruhanKorban KanjuruhanTim Tatak

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Tuesday, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Next Post
kelola sampah

Pj Wali Kota Batu Ungkap Tantangan Tata Kelola Sampah Pasca TPA Tlekung Dibatasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.