Kota Batu, Tugumalang.id – Operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung di Kota Batu, Jawa Timur telah dibatasi. Nantinya, tidak ada lagi sampah masuk ke sana kecuali sampah residu atau sampah yang sulit didaur ulang seperti popok.
Dengan begitu, setiap lingkungan mulai RT, RW dan desa maupun kelurahan termasuk hotel dan tempat wisata musti menata ulang pengelolaan sampah mereka. Solusinya, di tiap tempat harus memiliki TPS 3R sendiri untuk memilah sampah.
Permasalahan sampah TPA Tlekung sudah muncul sejak tahun 2016 silam. Untuk menyelesaikannya memang tidak bisa rampung dalam waktu singkat. Selain pemerintah, sistem tata kelola sampah juga harus melibatkan peran aktif masyarakat.
“Yang terberat adalah bagaimana mengubah pola sikap masyarakat dalam pengelolaan sampah hingga kesadaran atas dampak yang ditimbulkan,” kata Aries, Jumat (1/9/2023).
Sejauh ini, berbagai upaya dilakukan. Berdasarkan data dari DLH Kota Batu, hasil kerja maraton selama sebulan untuk mengatasi persoalan sampah tercatat, pada 30 Juli 2023 ketinggian sel sampah aktif mencapai 20 meter, dan per tanggal 26 Agustus 2023 telah menyusut menjadi 5 meter.
Selain itu juga dilakukan penataan sel aktif sampah dilakukan dengan mengerahkan peralatan berat 4 eksavator dan 1 unit dozer dan pemilahan sampah sebelum masuk ke TPA.
Kemudian untuk mencegah pencemaran air bawah tanah dan mencegah air lindi tidak masuk ke sungai, maka dilakukan uji kualitas air. Disebutkan lindi pada 25 Juli 2023 dan juga pemasangan pipa agar air lindi langsung mengalir ke kolan sementara dan dialirkan ke kolam lindi.
BACA JUGA: Mulai 30 Agustus 2023, TPA Tlekung Hanya Terima Sampah Residu
Pada tanggal 22 Agustus 2023 dilakukan uji kualitas udara di sana. Dari hasil uji kualitas udara, didapati adanya penurunan kandungan gas berbahaya, antara lain amonia diangka 0,03 ppm dibawah batas baku 2 ppm, timbal diangka kurang dari 0,01 pg/m2 dibawah batas baku 2 pg/m2, Nitrogen Dioksida diangka kurang dari 29,6 pg/m2 dibawah baku 200 pg/m2 dan kandungan karbon monoksida kurang dari 1000 pg/m2 dibawah baku 10.000 pg/m2.
Kendati demikian, berbagai upaya yang dilakukan tidak bisa selesai dalam kurun waktu 30 hari, sekali pun Pemkot sudah bekerja secara maraton untuk mengatasi persoalan sampah.
“Kinerja sebulan ini merupakan langkah awal dan akan terus berlanjut hingga permasalahan tuntas. Waktu satu bulan memang tidak cukup jika harus semua diselesaikan. Saya rasa warga sangat memahami,” jelasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko