MALANG, Tugumalang.id – Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang karena diduga terlibat kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1, Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf).
Ia dilaporkan oleh Tim Bidang Hukum paslon nomor urut 2, Gunawan-Umar Usman (Gus), Kamis (3/10/2024).
Didik dilaporkan atas dugaan pelanggaran karena mengikuti kegiatan kampanye Salaf sementara ia masih menjabat sebagai Plt Bupati Malang. Didik terlihat ikut dalam kegiatan launching paslon Salaf serta jalan sehat di Lapangan Gondanglegi, Sabtu (28/10/2024) lalu.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Akan Periksa 4 Terduga Pelaku Politik Uang
Ketua Tim Bidang Hukum Gus, Suwito Wijoyo mengatakan Didik mengenakan atribut dan melakukan gerakan mempromosikan pasangan Salaf. Hal tersebut terekam dalam video yang diunggah di media sosial TikTok.
“Tadi pagi saya menemukan di TikTok, bahwa yang bersangkutan melibatkan diri di waktu kampanye,” kata Suwito.
Laporan tersebut sudah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Malang. Suwito pun berharap Bawaslu lebih aktif dalam dalam mengawasi kegiatan-kegiatan kampanye dan menindak dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Akan Periksa 4 Terduga Pelaku Politik Uang
“Misal di tempat terpencil itu kita tidak mungkin blusukan di sana. Nah itu bawaslu harus tau ini indikasi pelanggaran,” tambah Suwito.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang, Kurniansjah Hari Cahyono mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Tim Bidang Hukum Gus. Ia menyebut, Bawaslu akan melakukan kajian atas laporan itu.
“Yang jelas setiap laporan apapun terkait dengan penyelenggaraan itu akan kami terima dan itu nanti akan kami kaji terlebih dahulu. Kajian awal itu biasanya kita lihat dari aturan dan ketentuan yang terkait dengan kegiatan tersebut,” ujar Kurniansjah.
Di dalam kajian, akan dilakukan pembahasan apakah aspek-aspek yang dilaporkan terpenuhi atau tidak. Usai pengkajian, mereka akan menggelar rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Proses kajian diprediksi memakan waktu sekitar 5-7 hari.
“Kami akan merapatkan itu dengan Gakumdu untuk melihat unsur-unsur terpenuhi semua dan statusnya apakah bisa dinaikkan,” jelasnya.
Ia pun mengatakan Didik yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang bisa dikatakan melanggar apabila ia berpartisipasi dalam kampanye terbuka di hari kerja. Namun, mereka boleh berpartisipasi di hari libur.
“Pejabat negara harus cuti kalau hari kerja, karena sifatnya jabatan melekat. Sudah kami himbau mereka harus cuti. Kecuali dilakukan di hari libur,” pungkasnya.
Keyword: salaf, kampanye salaf, plt bupati malang, didik gatot subroto, bawaslu kabupaten malang
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A