MALANG, Tugumalang.id – Bawaslu Kabupaten Malang akan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terduga pelaku politik uang yang terjadi di Kecamatan Gondanglegi dan Turen. Kedua kasus dugaan politik uang terjadi pada Minggu (11/2/2024) atau saat masa tenang Pemilu 2024.
Pemanggilan terhadap empat orang ini berdasarkan hasil pembahasan bersama Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang pada Jumat (16/2/2024). Pembahasan ini menghadirkan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Baca Juga: Sistem Proporsional Tertutup sebagai Solusi Pencegahan Money Politics dalam Pemilu 2024
“Kami rapat Gakkumdu membahas peristiwa itu dan telah kami regristrasi menjadi temuan. Kemudian akan dilakukan penanganan dengan klarifikasi kepada para pihak, baik pihak terlapor maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, Jumat (16/2/2024).
Empat orang yang dipanggil tersebut terdiri dari tiga orang yang diduga melakukan politik uang di Kecamatan Turen dan satu orang yang diduga melakukan politik uang di Kecamatan Gondanglegi.
Kasus dugaan politik uang di Kecamatan Turen ini juga melibatkan dua orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Keduanya telah mengundurkan diri dan digantikan oleh petugas lain yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Malang.
Baca Juga: Bawaslu Amankan Terduga Pelaku Money Politic di Kota Batu
“Terduga pelaku dari dua kasus itu segera dipanggil. Insyaallah mulai Senin besok. Patut diduga pelanggaran pemilu. Undangan sudah kami kirim hari ini,” kata Allam.
Sebelumnya diberitakan Bawaslu Kabupaten Malang menerima dua laporan dugaan politik uang di Desa Sepanjang dan Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi serta Desa Talok, Kecamatan Turen.
Di Gondanglegi, seorang perempuan berinisial P (45) diduga membagikan uang Rp 50 ribu kepada 10 orang dan meminta mereka untuk memilih paslon tertentu.
Kemudian di Desa Talok, dua orang anggota KPPS membagikan surat C pemberitahuan KPU bersama dengan amplop berisi uang Rp 50 ribu.
Mereka juga meminta warga yang menerima amplop tersebut untuk memilih caleg dan paslon tertentu. Terkait peristiwa di Turen ini, Bawaslu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemberi uang.
Allam pun menegaskan bahwa ada kemungkinan caleg yang namanya disebutkan saat pembagian uang akan diperiksa. Meski demikian, ia belum bisa memastikan apakah caleg tersebut terlibat dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan caleg kami periksa juga. Karena kami belum tahu peristiwanya seperti apa. Artinya, kami perdalam di klarifikasi, apakah betul demikian atau tidak. Sementara ini kami hanya mintai keterangan,” pungkasnya.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A