Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu No 440 Tahun 2021. Untuk itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dimulai pada 11 hingga 13 Dzulhijjah 1442 H atau 21 hingga 23 Juli 2021.
Dalam SE tersebut, mengharuskan penyembelihan hewan kurban agar dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Dimana, dalam pelaksanaannya wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menuturkan bahwa segala aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang ada, semata-mata dilakukan demi menjaga masyarakat dari kerumunan. Sehingga dengan jarak yang selalu terjaga, maka penularan COVID-19 dapat terminimalisir.
Dalam perayaan Hari Raya Idul Adha yang juga dilarang digelar di masjid itu, pihaknya hanya melakukan penyerahan hewan kurban secara simbolis. Disebutkan, ada 5 sapi limosin yang telah disalurkan di beberapa masjid Kota Batu.
“Hari ini kami hanya menyalurkan hewan kurban dari Pemerintah Kota Batu. Dari wali kota di Masjid At Taqwa dan dari saya di Masjid An Nur,” ujarnya, pada Selasa (20/7/2021).
“Selain itu, Ketua DPRD Kota Batu, Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD juga menyalurkan hewan kurban. Masing-masing di Masjid Al Mutataqim, Ponpes Nurul Hidayah, dan Musalah Babussalam,” imbuhnya.
Sementara itu, Takmir Masjid An Nur Kota Batu, Agus Salim, menjelaskan bahwa pada Idul Adha kali ini, pihaknya tidak melakukan penyembelihan hewan kurban tepat di Hari Raya Idul Adha. Namun dilakukan sehari setelah hari raya sesuai arahan Wali Kota Batu.
“Dari seluruh hewan kurban yang terkumpul, rencana pemotongan tidak hari ini. Tapi besok mengikuti aturan pemerintah,” tuturnya.
Disebutkan, Masjid An Nur telah menerima 19 hewan kurban pada Idul Adha tahun ini. 19 hewan kurban itu terdiri dari 9 ekor sapi dan 10 ekor kambing.
“Penyembelihan hewan kurban akan dilakukan di RPH. Penyerahan daging juga akan disalurkan oleh panitia ke rumah-rumah masyarakat yang berhak menerima untuk menghindari antrean panjang,” jelasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti