MALANG, Tugumalang.id – Fenomena pernikahan sejenis kembali menjadi perbincangan hangat di publik, setelah mencuatnya kasus pernikahan sejenis di Malang yang lantas viral dan menyita perhatian masyarakat luas.
Peristiwa ini tidak hanya menghadirkan polemik hukum dan sosial, tetapi juga membuka diskusi panjang terkait perspektif pernikahan sejenis dari kacamata agama maupun kesehatan.
Baca Juga: Kasus Pernikahan Lesbian di Malang dalam Prespekif Lovology
Dalam konteks Indonesia yang kental dengan nilai religius dan norma sosial, isu ini menjadi sensitif sekaligus kompleks, memunculkan beragam pandangan dari berbagai kalangan.
Kronologi Kasus: Pernikahan yang Berujung Laporan Polisi
Kasus ini bermula dari hubungan antara dua perempuan berinisial IA dan R di Kota Malang. Keduanya bertemu pada awal Februari 2026 di salah satu kafe yang ada di Kota Batu dan kemudian berlanjut ke hubungan yang lebih serius.
Keduanya menikah siri pada 3 April 2026, hingga pihak IA mengaku tidak mengetahui identitas asli dari pasangannya itu. Masalah ini kemudian memicu laporan ke polisi atas dugaan penipuan dan pemalsuan identitas.
Di sisi lain, pihak R sebagai terlapor membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa identitasnya telah diketahui sejak awal hubungan. Perbedaan versi ini bahkan berkembang menjadi saling lapor antara kedua pihak.
Kasus ini semakin rumit dengan dugaan motif ekonomi dan kemungkinan tindak pidana lain, seperti indikasi perdagangan orang, yang kini masih dalam proses penyelidikan aparat. Peristiwa ini pun viral di media sosial dan memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Perspektif Pernikahan Sejenis dari Kacamata Kesehatan
Dari kacamata kesehatan, isu pernikahan sejenis bukan soal orientasi seksual, tetapi juga sebagai tantangan kesehatan fisik dan mental yang kompleks.
Baca Juga: Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Kota Malang, Ini Klarifikasi Yupi Rere: Saya Tidak Penah Mengaku Laki Laki
Dr. Hiradipta Ardining dari Rumah Sakit (RS) Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta yang dikutip dari laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2024), menjelaskan risiko dari pernikahan sejenis, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Dari sisi infeksi penyakit menular seksual (IMS), hubungan seks sesama jenis, terutama pada pasangan laki-laki, dikaitkan dengan risiko lebih tinggi terjadinya HIV, sifilis, gonore, dan infeksi HPV, karena lubang anus lebih rentan cedera dan penularan mikroorganisme dibandingkan alat kelamin wanita.
Data Kementerian Kesehatan RI menunjukkan bahwa kelompok laki-laki dengan pasangan seksual laki-laki (LPL) menjadi salah satu kelompok populasi kunci dengan angka penularan HIV yang relatif tinggi, sehingga perlu difokuskan dalam program pencegahan, tata laksana, dan edukasi kesehatan.
Secara kesehatan mental, penelitian internasional menemukan bahwa individu dengan orientasi seksual minoritas (lesbian, gay, biseksual, transgender/LGBT) memiliki angka depresi, kecemasan, dan keinginan bunuh diri yang lebih tinggi dibandingkan kelompok heteroseksual, terutama jika hidup di lingkungan dengan stigma dan diskriminasi kuat.
Studi kesehatan masyarakat terkait pernikahan sesama jenis menunjukkan bahwa pengakuan hukum dan dukungan sosial dapat menurunkan stres psikologis dan memperbaiki indikator kesehatan mental, namun sebaliknya, ketika tidak mendapat dukungan keluarga dan masyarakat, justru dapat memperburuk risiko depresi dan gangguan kecemasan.
Di Indonesia, situs resmi Kementerian Kesehatan maupun laporan kesehatan masyarakat menyebut pentingnya pendekatan yang tidak menghakimi, tetapi tetap mengedepankan perlindungan kesehatan fisik, misalnya dengan kampanye penggunaan kondom, tes IMS rutin, dan vaksinasi HPV, serta layanan konseling dan psikososial bagi kelompok yang berisiko.
Perspektif Pernikahan Sejenis dari Kacamata Agama
Melansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah mengeluarkan fatwa yang dengan jelas mengharamkan praktik seks sejenis dan menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis tidak dapat diakui secara syariah maupun dalam kerangka negara.
MUI bahkan merekomendasikan pemerintah untuk tidak mengakui pernikahan sejenis dan mencegah penyebaran “orientasi seksual menyimpang” di tengah masyarakat, termasuk melalui pendidikan, penyuluhan, dan rehabilitasi.
Beberapa artikel jurnal dan buku tentang hukum Islam dan LGBT juga menegaskan bahwa meskipun Islam mengakui eksistensi individu dengan orientasi non‑heteroseksual sebagai realitas sosial, agama tidak memberikan ruang legitimasi hukum bagi perkawinan sejenis dan menempatkan aktivitas seksual sesama jenis dalam kategori terlarang yang berat.
Di sisi lain, Kementerian Agama melalui berbagai program pendidikan keagamaan dan layanan pernikahan menegaskan bahwa pernikahan yang diakui adalah pernikahan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, yaitu antara satu laki‑laki dan satu perempuan, sehingga pernikahan sejenis tidak masuk dalam ranah yang dapat dilegalkan atau dibimbingkan melalui lembaga keagamaan resmi.
Dengan demikian, perspektif agama mayoritas di Indonesia menempatkan pernikahan sejenis sebagai bentuk relasi yang tidak sah secara syariah dan normatif, sehingga respons yang lebih diutamakan adalah pembinaan keagamaan, pemahaman kembali tentang fitrah dan keluarga.
Serta pencegahan terhadap praktik seksual yang dianggap menyimpang, sambil tetap menjaga hak asasi dan kemanusiaan mereka yang berbeda orientasi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A





























