Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Heboh Kasus Penembakan di Kota Batu, Ternyata Begini Aturan Kepemilikan Senjata Api bagi Warga Sipil

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2024 11:49 am
in Hukum & Kriminal
kasus penembakan

Heboh kasus penembakan di Kota Batu, begini syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil. /Foto: Pexels.com/Duong Quach Tung

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Baru-baru ini masyarakat Kota Batu dihebohkan dengan kasus penembakan misterius yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap korban bernama Atok Sugiarto (38) yang tengah melintas di kawasan Puskesmas Temas, Kota Batu pada hari Kamis (10/10/2024) lalu.

Belakangan diketahui bahwa pelaku penembakan misterius tersebut dilakukan oleh Monang Sihombing (52) yang diamankan Satreskrim Polres Batu tak berselang lama dari peristiwa penembakan tersebut. Kepada polisi, tersangka mengaku mengalami phobia hingga melakukan penembakan kepada korban.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Baca Juga: Kapolres Batu Beri Penghargaan ke Lurah dan Warga atas Sinergitas Ungkap Kasus Penembakan

Lantas seperti apa aturan kepemilikan senjata api bagi warga sipil ? Tugumnalang.id telah merangkum syarat kepemilikan senjata api menurut Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.

Syarat Umum Kepemilikan Senjata Api

1. Berusia minimal 24 tahun, usia tersebut dirasa sebagai batas kedewasaan seseorang dalam menggunakan senjata api;

2. Pemilik senjata api dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Untuk bisa memiliki dan menyimpan senjata api, pemilik harus lulus pemeriksaan kesehatan, baik fisik maupun mental yang dilakukan oleh lembaga kesehatan yang ditunjuk oleh kepolisian;

3. Tidak memiliki catatan kriminal. Calon pemilik senjata tidak boleh memiliki riwayat tindakan pidana terutama yang berkaitan dengan kekerasan, penyalahgunaan senjata, atau tindak kejahatan lainnya.

Syarat Khusus Kepemilikan Senjata Api

1. Warga sipil dapat memiliki senjata api dengan syarat khusus memiliki tujuan yang jelas seperti untuk olahraga menembak, berburu, maupun untuk koleksi. Sementara jika untuk keperluan perlindungan diri harus ada alasan yang kuat dan jelas seperti ancaman keamanan pribadi yang serius;

2. Pemilik senjata api mengikuti pelatihan penggunaan senjata. Calon pemilik harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh kepolisian atau lembaga yang diakui untuk memastikan mereka paham bagaimana menggunakan senjata secara aman.

Proses Pengajuan Izin Kepemilikan Senjata Api

Untuk dapat memiliki dan menyimpan senjata api, masyarakat wajib mengajukan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Adapun syarat pengajuan izin sebagai berikut:

1. Pengajuan dokumen berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan bahwa pemohon tidak terlibat tindak kriminal, sertifikat lulus pelatihan penggunaan senjata;

2. Evaluasi dan Verifikasi, kepolisian akan melakukan pengecekan latar belakang pemohon termasuk investigasi untuk memastikan apakah ada ancaman nyata terhadap calon pemilik senjata api;

3. Perpanjang izin, pemilik senjata api harus melakukan perpanjangan izin secara berkala karena izin memiliki senjata api bagi warga sipil hanya berlaku selama satu tahun.

Baca Juga: Minim Saksi dan Bukti, Pelaku Penembakan Pelajar Belum Ditemukan

Sementara untuk jenis senjata api yang boleh dimiliki warga sipil adalah yang berkaliber kecil seperti pistol kaliber 9 milimeter atau senjata untuk olahraga menembak. Kemudian senjata api otomatis serta senjata api dengan daya tembak tinggi dilarang untuk dimiliki oleh masyarakat sipil.

Sanksi hukum bagi warga sipil yang menyalahgunakan senjata api tergolong cukup berat. Diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, warga sipil yang terbukti melakukan penyalahgunaan senjata api dapat dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra
editor: jatmiko

Tags: penembakanPenembakan Misteriussenjata apiSyarat Khusus Kepemilikan Senjata ApiSyarat Memiliki Senjata Api

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Nurochman-Heli

Mengenal Visi Misi 'Mbatu Sae' Nurochman-Heli untuk Indonesia Emas 2045

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.