MALANG, Tugumalang.id – Baru-baru ini masyarakat Kota Batu dihebohkan dengan kasus penembakan misterius yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap korban bernama Atok Sugiarto (38) yang tengah melintas di kawasan Puskesmas Temas, Kota Batu pada hari Kamis (10/10/2024) lalu.
Belakangan diketahui bahwa pelaku penembakan misterius tersebut dilakukan oleh Monang Sihombing (52) yang diamankan Satreskrim Polres Batu tak berselang lama dari peristiwa penembakan tersebut. Kepada polisi, tersangka mengaku mengalami phobia hingga melakukan penembakan kepada korban.
Baca Juga: Kapolres Batu Beri Penghargaan ke Lurah dan Warga atas Sinergitas Ungkap Kasus Penembakan
Lantas seperti apa aturan kepemilikan senjata api bagi warga sipil ? Tugumnalang.id telah merangkum syarat kepemilikan senjata api menurut Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.
Syarat Umum Kepemilikan Senjata Api
1. Berusia minimal 24 tahun, usia tersebut dirasa sebagai batas kedewasaan seseorang dalam menggunakan senjata api;
2. Pemilik senjata api dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Untuk bisa memiliki dan menyimpan senjata api, pemilik harus lulus pemeriksaan kesehatan, baik fisik maupun mental yang dilakukan oleh lembaga kesehatan yang ditunjuk oleh kepolisian;
3. Tidak memiliki catatan kriminal. Calon pemilik senjata tidak boleh memiliki riwayat tindakan pidana terutama yang berkaitan dengan kekerasan, penyalahgunaan senjata, atau tindak kejahatan lainnya.
Syarat Khusus Kepemilikan Senjata Api
1. Warga sipil dapat memiliki senjata api dengan syarat khusus memiliki tujuan yang jelas seperti untuk olahraga menembak, berburu, maupun untuk koleksi. Sementara jika untuk keperluan perlindungan diri harus ada alasan yang kuat dan jelas seperti ancaman keamanan pribadi yang serius;
2. Pemilik senjata api mengikuti pelatihan penggunaan senjata. Calon pemilik harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh kepolisian atau lembaga yang diakui untuk memastikan mereka paham bagaimana menggunakan senjata secara aman.
Proses Pengajuan Izin Kepemilikan Senjata Api
Untuk dapat memiliki dan menyimpan senjata api, masyarakat wajib mengajukan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Adapun syarat pengajuan izin sebagai berikut:
1. Pengajuan dokumen berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan bahwa pemohon tidak terlibat tindak kriminal, sertifikat lulus pelatihan penggunaan senjata;
2. Evaluasi dan Verifikasi, kepolisian akan melakukan pengecekan latar belakang pemohon termasuk investigasi untuk memastikan apakah ada ancaman nyata terhadap calon pemilik senjata api;
3. Perpanjang izin, pemilik senjata api harus melakukan perpanjangan izin secara berkala karena izin memiliki senjata api bagi warga sipil hanya berlaku selama satu tahun.
Baca Juga: Minim Saksi dan Bukti, Pelaku Penembakan Pelajar Belum Ditemukan
Sementara untuk jenis senjata api yang boleh dimiliki warga sipil adalah yang berkaliber kecil seperti pistol kaliber 9 milimeter atau senjata untuk olahraga menembak. Kemudian senjata api otomatis serta senjata api dengan daya tembak tinggi dilarang untuk dimiliki oleh masyarakat sipil.
Sanksi hukum bagi warga sipil yang menyalahgunakan senjata api tergolong cukup berat. Diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, warga sipil yang terbukti melakukan penyalahgunaan senjata api dapat dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
editor: jatmiko
























