Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Heboh Kasus Penembakan di Kota Batu, Ternyata Begini Aturan Kepemilikan Senjata Api bagi Warga Sipil

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2024 11:49 am
in Hukum & Kriminal
kasus penembakan

Heboh kasus penembakan di Kota Batu, begini syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil. /Foto: Pexels.com/Duong Quach Tung

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Baru-baru ini masyarakat Kota Batu dihebohkan dengan kasus penembakan misterius yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap korban bernama Atok Sugiarto (38) yang tengah melintas di kawasan Puskesmas Temas, Kota Batu pada hari Kamis (10/10/2024) lalu.

Belakangan diketahui bahwa pelaku penembakan misterius tersebut dilakukan oleh Monang Sihombing (52) yang diamankan Satreskrim Polres Batu tak berselang lama dari peristiwa penembakan tersebut. Kepada polisi, tersangka mengaku mengalami phobia hingga melakukan penembakan kepada korban.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Baca Juga: Kapolres Batu Beri Penghargaan ke Lurah dan Warga atas Sinergitas Ungkap Kasus Penembakan

Lantas seperti apa aturan kepemilikan senjata api bagi warga sipil ? Tugumnalang.id telah merangkum syarat kepemilikan senjata api menurut Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.

Syarat Umum Kepemilikan Senjata Api

1. Berusia minimal 24 tahun, usia tersebut dirasa sebagai batas kedewasaan seseorang dalam menggunakan senjata api;

2. Pemilik senjata api dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Untuk bisa memiliki dan menyimpan senjata api, pemilik harus lulus pemeriksaan kesehatan, baik fisik maupun mental yang dilakukan oleh lembaga kesehatan yang ditunjuk oleh kepolisian;

3. Tidak memiliki catatan kriminal. Calon pemilik senjata tidak boleh memiliki riwayat tindakan pidana terutama yang berkaitan dengan kekerasan, penyalahgunaan senjata, atau tindak kejahatan lainnya.

Syarat Khusus Kepemilikan Senjata Api

1. Warga sipil dapat memiliki senjata api dengan syarat khusus memiliki tujuan yang jelas seperti untuk olahraga menembak, berburu, maupun untuk koleksi. Sementara jika untuk keperluan perlindungan diri harus ada alasan yang kuat dan jelas seperti ancaman keamanan pribadi yang serius;

2. Pemilik senjata api mengikuti pelatihan penggunaan senjata. Calon pemilik harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh kepolisian atau lembaga yang diakui untuk memastikan mereka paham bagaimana menggunakan senjata secara aman.

Proses Pengajuan Izin Kepemilikan Senjata Api

Untuk dapat memiliki dan menyimpan senjata api, masyarakat wajib mengajukan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Adapun syarat pengajuan izin sebagai berikut:

1. Pengajuan dokumen berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan bahwa pemohon tidak terlibat tindak kriminal, sertifikat lulus pelatihan penggunaan senjata;

2. Evaluasi dan Verifikasi, kepolisian akan melakukan pengecekan latar belakang pemohon termasuk investigasi untuk memastikan apakah ada ancaman nyata terhadap calon pemilik senjata api;

3. Perpanjang izin, pemilik senjata api harus melakukan perpanjangan izin secara berkala karena izin memiliki senjata api bagi warga sipil hanya berlaku selama satu tahun.

Baca Juga: Minim Saksi dan Bukti, Pelaku Penembakan Pelajar Belum Ditemukan

Sementara untuk jenis senjata api yang boleh dimiliki warga sipil adalah yang berkaliber kecil seperti pistol kaliber 9 milimeter atau senjata untuk olahraga menembak. Kemudian senjata api otomatis serta senjata api dengan daya tembak tinggi dilarang untuk dimiliki oleh masyarakat sipil.

Sanksi hukum bagi warga sipil yang menyalahgunakan senjata api tergolong cukup berat. Diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, warga sipil yang terbukti melakukan penyalahgunaan senjata api dapat dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra
editor: jatmiko

Tags: penembakanPenembakan Misteriussenjata apiSyarat Khusus Kepemilikan Senjata ApiSyarat Memiliki Senjata Api

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Nurochman-Heli

Mengenal Visi Misi 'Mbatu Sae' Nurochman-Heli untuk Indonesia Emas 2045

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.