Tugumalang.id – Aliansi Perempuan Bersatu Lawan Penindasan (Petasan) turun ke jalan untuk menyerukan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak perempuan dan korban kekerasan seksual, pada Jumat (10/12/2021).
Aliansi Petasan merupakan gabungan dari 14 organisasi di Kota Malang. Beberapa di antaranya adalah Feminis Malang, Pembebasan, Women’s March Malang, dan perwakilan kampus di Kota Malang.
Mereka berjalan sambil menyerukan tuntutan mereka dari Jalan Veteran hingga ke depan Gedung DPRD Kota Malang.
Tuntutan yang diserukan banyak berkaitan dengan kasus kekerasan seksual, khusunya yang terjadi di dunia pendidikan.
Petasan meminta pemerintah bisa menciptakan ruang aman bagi pelajar dan mahasiswa agar terhindar dari kekerasan seksual dengan mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi,” tegas Humas Aliansi Petasan, Owen.
Tuntutan lainnya adalah mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan menolak pengubahan RUU PKS menjadi Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS).
Penolakan ini didasari oleh banyaknya isi RUU PKS yang dipangkas dan tidak ada jaminan hak korban di RUU TPKS.
“Sampai saat ini kami masih menggunakan diksi RUU PKS karena di RUU TPKS masih kurang inklusif untuk korban,” ujar koordinator lapangan aksi, Rere.
Selain itu, aksi ini juga menyerukan hak masyarakat adat dan pekerja rumah tangga dengan mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti