Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gus Tamyis Divonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Redaksi by Redaksi
Januari 8, 2024 7:00 pm
in Hukum & Kriminal
divonis

Kuasa hukum Gus Tamyis, Ms Alhaidary. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Tim kuasa hukum Muhammad Tamyis Alfaruq atau Gus Tamyis, pengasuh Ponpes NI, yang divonis 15 tahun di PN Kepanjen, mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Alasannya perkara ini cacat hukum.

“Kami pikir-pikir, masih ada waktu seminggu. Mestinya kami banding, (karena) perkara ini sejak awal cacat,” ujar kuasa hukum Gus Tamyis, Ms Alhaidary usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (8/1/2024).

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Menurutnya, kecacatan perkara ini bermula sejak penyerahan berkas perkara ke pengadilan yang tidak sesuai dengan penetapan. Kemudian tidak ada saksi yang mengetahui peristiwa yang dialami korban.

Baca Juga: Terbukti Lecehkan Santri, Gus Tamyis Divonis 15 Tahun di PN Kepanjen

“Keterangan saksi seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti,” kata Alhaidary.

Selain itu, ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan barang bukti yang bisa membuktikan bahwa Gus Tamyis melakukan pelecehan seksual. Bahkan salah satu bukti berupa hasil visum dianggap tidak sah.

Padahal, di dalam penetapan hakim, penuntut umum semestinya bisa menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti. Menurut Alhaidary, penuntut umum tidak menghadirkan barang bukti.

“Prinsipnya gini, kejahatan anak itu kejahatan serius. Namun jangan jadikan ini untuk menfitnah orang lain,” kata Alhaidary.

Baca Juga: Guru Ngaji di Singosari yang Diduga Lecehkan Santrinya Belum Jadi Tersangka

Sebagaimana diberitakan, Gus Tamyis divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin (8/1/2024). Ia dilaporkan oleh lima orang santrinya karena melakukan pelecehan seksual di tahun 2020.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Gus Tamyiskuasa hukumpelecehan seksualPN Kepanjen

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Ormas Pemuda Pancasila

Soal Sampah Tak Kunjung Tuntas, Ormas Pemuda Pancasila Kota Batu Geruduk Balai Kota Among Tani

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.