MALANG, Tugumalang.id – Tim kuasa hukum Muhammad Tamyis Alfaruq atau Gus Tamyis, pengasuh Ponpes NI, yang divonis 15 tahun di PN Kepanjen, mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Alasannya perkara ini cacat hukum.
“Kami pikir-pikir, masih ada waktu seminggu. Mestinya kami banding, (karena) perkara ini sejak awal cacat,” ujar kuasa hukum Gus Tamyis, Ms Alhaidary usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (8/1/2024).
Menurutnya, kecacatan perkara ini bermula sejak penyerahan berkas perkara ke pengadilan yang tidak sesuai dengan penetapan. Kemudian tidak ada saksi yang mengetahui peristiwa yang dialami korban.
Baca Juga: Terbukti Lecehkan Santri, Gus Tamyis Divonis 15 Tahun di PN Kepanjen
“Keterangan saksi seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti,” kata Alhaidary.
Selain itu, ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan barang bukti yang bisa membuktikan bahwa Gus Tamyis melakukan pelecehan seksual. Bahkan salah satu bukti berupa hasil visum dianggap tidak sah.
Padahal, di dalam penetapan hakim, penuntut umum semestinya bisa menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti. Menurut Alhaidary, penuntut umum tidak menghadirkan barang bukti.
“Prinsipnya gini, kejahatan anak itu kejahatan serius. Namun jangan jadikan ini untuk menfitnah orang lain,” kata Alhaidary.
Baca Juga: Guru Ngaji di Singosari yang Diduga Lecehkan Santrinya Belum Jadi Tersangka
Sebagaimana diberitakan, Gus Tamyis divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin (8/1/2024). Ia dilaporkan oleh lima orang santrinya karena melakukan pelecehan seksual di tahun 2020.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko