MALANG, Tugumalang.id – Satres PPA dan PPO Polres Malang menetapkan Idris Al Marbawy atau Gus Idris sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua orang talent saat pembuatan video konten.
Dua orang talent tersebut sempat mengunggah pengalaman tidak menyenangkan yang mereka alami saat melakukan syuting sumpah pocong untuk akun YouTube salah seorang gus di Kabupaten Malang.
Tidak ada nama terang yang disebutkan. Hanya ada petunjuk bahwa gus tersebut memiliki dua juta subscriber di YouTube dan jutaan pengikut di TikTok. Kemudian lokasi syuting berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Gus Idris Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Saat Syuting Konten Sumpah Pocong yang Viral di Medsos
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, pihaknya menetapkan Gus Idris sebagai tersangka setelah mengumpulkan dan memeriksa sejumlah alat bukti. Saat gelar perkara, seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi unsur untuk menetapkan Gus Idris sebagai tersangka.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan serangkaian alat bukti yang cukup,” ujar Yulistiana, Selasa (9/6/2026).
Selama proses penyidikan, Satres PPA dan PPO Polres Malang telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Dua di antaranya merupakan talent yang menjadi korban dugaan tindak pelecehan seksual.
Terhadap Gus Idris, penyidik menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik.
Baca Juga: Ketika Candaan Melukai Nurani: Refleksi atas Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Yulistiana menambahkan, pihaknya telah memanggil Gus Idris untuk menjalani pemeriksaan usai penetapan tersangka. Namun, Gus Idris tidak hadir karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
“Ini baru panggilan pertama. Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kami sudah menerima surat keterangan dokter yang dikirim melalui pengacaranya,” kata Yulistiana.
Saat ini, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Gus Idris. Yulistiana menyebut, ada beberapa aspek hukum yang menjadi pertimbangan. Salah satunya adalah sikap kooperatif Gus Idris selama proses pemeriksaan.
“Kami belum melakukan penahanan. Selama ini yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan,” tutur Yulistiana.
Sebelumnya diberitakan, Pada Februari 2026 lalu nama Gus Idris mencuat lantaran unggahan dua orang talent yang menuduh seorang gus melakukan pelecehan seksual terhadap mereka. Tindakan tersebut dilakukan saat keduanya menjadi talent video konten sumpah pocong.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Idris sempat membantah tudingan pelecehan seksual yang mengarah kepadanya. Pembuatan konten untuk YouTube dan media sosial lainnya selalu ia lakukan secara profesional.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A


















