Tugumalang.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan tunggakan pajak kendaraan atau motor bagi driver ojek online (Ojol) selama periode 1-30 Agustus 2026.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa hadir langsung dalam sosialisasi dan pembebasan pajak kendaraan di Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Malang Kota pada Kamis (6/8/2026).
Ratusan driver ojol tampak antusias memanfaatkan program pembebasan pajak kendaraan dalam menyambut HUT ke-81 RI tersebut. Bahkan ada ibu ibu ojol yang datang dengan membawa bayinya untuk turut serta memanfaatkan program yang dilangsungkan oleh Bapenda Jatim itu.
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Beberkan 4 Pondasi Muslimat NU dalam Menjaga NKRI
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa program ini menyasar pengemudi ojol yang masuk kategori masyarakat desil 1 hingga 4. Dalam kebijakan tersebut, tunggakan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan tahun tahun sebelumnya dibebaskan, sehingga peserta hanya perlu membayar pajak berjalan.

“Ini berlaku di seluruh Jawa Timur bagi mereka yang masuk kategori desil 1 sampai 4. Misalnya dalam satu keluarga ada beberapa anggota yang bekerja sebagai ojol atau menggunakan kendaraan roda tiga. Semuanya tetap mendapatkan perlakuan yang sama,” kata Khofifah.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu program dalam menyambut peringatan hari kemerdekaan RI ke-81. Dia berharap program ini dapat menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat pada momentum peringatan kemerdekaan.
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Berikan Penghargaan di HUT Jatim Ke-76
“Harapannya HUT RI ini menjadi bagian dari kebahagiaan kita bersama. Membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia membutuhkan kegotongroyongan, perjuangan dan bergandengan tangan semua,” ucapnya.

Soal kuota jumlah penerima manfaat, Khofifah menegaskan tidak menetapkan target tertentu. Pemerintah akan terus membuka layanan selama masyarakat masih membutuhkan.
“Sebanyak banyaknya saja. Tidak harus di tempat ini (Kota Malang). Bisa juga kami dekatkan pelayanannya di daerah lain. Di Surabaya sudah kami lakukan dan sepanjang bulan Agustus ini kami akan keliling selama masyarakat masih membutuhkan,” ungkapnya.
Salah satu penerima manfaat, Putri Wahyu, pengemudi ojol asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengaku sangat terbantu dengan adanya pembebasan tunggakan pajak tersebut. Ia mengatakan, hanya membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan, sementara tunggakan tahun sebelumnya dibebaskan.
“Yang saya bayar cuma pajak tahun ini (2026). Yang tahun kemarin yang belum terbayar digratiskan,” ujar Putri.
Ia mengungkapkan, tunggakan pajak terjadi karena dirinya mengalami kecelakaan saat bekerja sebagai pengemudi ojol sehingga harus menjalani operasi dan tidak bisa bekerja dalam waktu cukup lama.
“Ini sangat membantu, karena tahun kemarin saya tidak bisa bayar setelah mengalami kecelakaan saat ngojek. Setelah operasi saya tidak bisa langsung kerja lagi, ekonomi juga pontang panting, jadi pajaknya belum sempat dibayar sampai sekarang,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A


























