MALANG, Tugumalang.id – Gelar perkara laporan model B Tragedi Kanjuruhan telah dilakukan pada Senin (4/9/2023). Sejak pukul 13.00 hingga 19.00, penyidik melakukan gelar perkara bersama dengan pengawas internal Polres Malang, Ditreskrimum Polda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Bidkum Polda Jatim, serta Bidpropam Polda Jatim.
Meski telah dilaksanakan selama enam jam, masih belum diketahui hasil dari gelar perkara tersebut. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan hal ini disebabkan pihaknya masih menyelesaikan hal-hal yang bersifat administratif.
“Sampai dengan saat ini kami masih melengkapi administrasi berkas perkara. Kemudian untuk saran-saran gelar perkara tadi juga masih disusun oleh penyidik,” kata Wahyu kepada awak media.
Menurutnya, hasil dari gelar perkara ini akan diumumkan secara resmi. Namun, ia belum bisa memastikan kapan hasil tersebut bisa diumumkan.
“Untuk kepastian hasil, nanti akan kami laporkan secara resmi. Jadi mohon menunggu,” ujar Wahyu.
Saat ditanya apakah Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP bisa dibuktikan, Wahyu enggan menjawab. Ia mengatakan akan menjawab hal tersebut setelah semua sudah tersusun dan pihaknya telah melapor ke pimpinan.
Baca Juga: Polres Malang Periksa Lebih dari 70 Saksi dalam Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan
“(Setelah) semua itu, kami akan berikan penjelasan,” kata Wahyu.
Ini merupakan gelar perkara kedua yang dilakukan oleh Polres Malang terkait Laporan Polisi Model B Tragedi Kanjuruhan. Sebelumnya, pada Jumat (1/9/2023), Polres Malang telah menggelar gelar perkara khusus bersama dengan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan selaku pelapor dan penasihat hukum mereka.
Sebagai informasi, Laporan Polisi Model B Tragedi Kanjuruhan dibuat oleh dua keluarga korban, yaitu Devi Athok dan Rizal Putra Pratama. Laporan ini telah dibuat sejak November 2022 lalu, namun hingga saat ini masih berstatus penyelidikan dan belum naik ke penyidikan.
Wahyu menyebut bahwa kemungkinan ini adalah gelar perkara terakhir dari laporan ini. Hasil gelar perkara akan menentukan apakah laporan ini bisa naik ke penyidikan atau tidak.
“Untuk gelar perkara lagi, belum ada,” pungkasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko