Tugumalang.id – Berbeda dengan Calon Wali Kota Batu lainnya, Kris Dayanti tidak bisa memberikan hak pilihnya di Pilwali Kota Batu 2024 pada Rabu (27/11/2024). Ini lantaran KD, sapaan akrabnya belum mengajukan pindah domisili ke Kota Batu.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Tim Pemenangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Batu, Punjul Santoso.
Bahwa kedua sosok kandidat calon yang diusung, KD dan Kresna Dewanata Prosakh tidak bisa menyalurkan hak pilihnya lantaran belum resmi berdomisili di Kota Batu.
Baca Juga: Coblos di TPS, Ali Muthohirin Targetkan Raih 57 Persen Suara Pilkada Kota Malang
“Meski mereka tidak bisa mencoblos. Keduanya tetap mendukung penuh proses demokrasi di Kota Batu berjalan dengan jujur, lancar, bersih dan adil,” ungkapnya.
Sementara, KD mengatakan jika selama momen pencoblosan ini dirinya melangsungkan aktivitas bersama keluarganya di rumah. Nantinya, ia baru akan bergerak untuk mengawal perolehan suara lewat Quick Count di kantor DPC PDIP Kota Batu.
Baca Juga: Diiringi Anak Muda, Firhando Gumelar Ikut Nyoblos di TPS Kota Batu
”So far, hasil survei internal sejauh ini positif sih. Kita akan semangat mengawal. Harapannya agar Pilkada Kota Batu bisa berjalan kondusif, lancar dan adil. Semoga ketika nanti saya diijabahi terpilih bisa membawa suara, aspirasi dan harapan masyarakat kota batu yang lebih baik,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A