Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gadaikan Mobil Rental, Pria Asal Kepanjen Tipu Warga Gedangan hingga Puluhan Juta Rupiah

Redaksi by Redaksi
Oktober 21, 2025 11:31 am
in Hukum & Kriminal
gadaikan mobil rental

Tersangka A usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, berinisial A (33), ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak penipuan dengan modus gadai mobil rental. Akibat aksinya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menjelaskan bahwa kasus penipuan tersebut terjadi di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada Jumat (10/10/2025). Saat itu, tersangka menawarkan satu unit mobil Toyota Avanza yang diakui sebagai miliknya kepada korban untuk digadaikan senilai Rp25 juta dengan jangka waktu dua bulan.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Beberapa hari setelah transaksi pertama, tersangka kembali meminta tambahan uang sebesar Rp7,5 juta dengan alasan kebutuhan mendesak. Total uang yang diberikan korban mencapai Rp32,5 juta,” ujar Bambang, Selasa (21/10/2025).

Mobil rental yang digadaikan tersangka. Foto: Polres Malang

Namun, tak lama setelah itu, korban mengetahui bahwa mobil yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik tersangka, melainkan kendaraan mobil rental. Merasa ditipu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gedangan.

Baca juga: Pemuda Asal Pujon Gadaikan Mobil Pinjaman Dibuih

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dua hari setelah kejadian. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, dokumen kendaraan, serta bukti transfer uang hasil kejahatan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memanfaatkan hubungan kepercayaan antara korban dan salah satu saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan,” jelas Bambang.

Polisi juga menduga bahwa pelaku pernah melakukan modus serupa di wilayah lain. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan dan jaringan pelaku lainnya.

“Penyidik terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” tambah Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: gedangankepanjenkriminalPenipuanPolres Malang

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Jalan tembus candi panggung

Warga Tolak Jalan Tembus Candi Panggung, Satpol PP Kota Malang Layangkan SP1

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.