Monday, July 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Pujon Gadaikan 6 Mobil Pinjaman Dibuih

Redaksi by Redaksi
August 3, 2022 2:52 pm
in Hukum & Kriminal
mobil pinjaman digadaikan
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU | TuguMalang.id –  Pemilik mobil perlu waspada jika meminjamkan mobil kepada orang yang tidak begitu dikenal dengan baik. Bisa jadi mobil anda akan dibawa kabur atau malah digadaikan. Seperti dilakukan Gavin Zahra (23) yang berhasil menipu 6 orang kenalannya.

Warga Desa Pujon Lor, Kabupaten Malang tersebut nekat menggadaikan mobil yang semula dia pinjam dari korban. Modus pertama berhasil dan berlanjut hingga total ada 6 mobil yang berhasil dia gadaikan dengan harga bervariasi mulai Rp 20-28 juta. Jika dihitung kasar, pelaku sudah mendapat keuntungan hingga Rp 1 miliar lebih.

READ ALSO

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

”Jadi pelaku berpura-pura pinjam mobil dengan berbagai alasan. Tapi ternyata mobilnya digadaikan.. Total sudah ada 9 korban yang melapor dan berhasil kami amankan,” ungkap Kapolres Batu Oskar Syamsuddin dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Oskar memaparkan, modus itu dilakukan sejak Januari sampai Maret 2022. Setiap ditanya soal keberadaan mobilnya, pelaku selalu hanya memberi janji-janji bahkan tak segan menghilang. Terakhir, pelaku nekat kabur.

”Pelaku berhasil ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur. Kebanyakan memang dia ada disana untuk kerja serabutan,” papar Oskar.

Dari penangkapan tersebut, pelaku berhasil menyita sejumlah barang bukti sebanyak 6 unit mobil dari berbagai merk, antara lain mulai Daihatsu Sigra, Daihatsu Xenia hingga Grand Max. Pelaku mengaku memakai uang itu untuk berfoya-foya dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: gadaikan mobilHeadlinePujon malang

Related Posts

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Sindikat narkoba di kota malang
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Friday, 3 Jul 2026
Mobil Honda Jazz yang dicuri tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Thursday, 2 Jul 2026
Ungkap kasus kekerasan seksual hingga KDRT oleh Satres PPA-PPO Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

KDRT dan Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu Masih Eksis, Polisi Ungkap 6 Kasus

Thursday, 2 Jul 2026
Next Post
Lahan makam umat kristiani di Kota Batu menyusut

Makam Umat Kristen di Kota Batu Sisa 20 Liang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.