BATU | TuguMalang.id – Pemilik mobil perlu waspada jika meminjamkan mobil kepada orang yang tidak begitu dikenal dengan baik. Bisa jadi mobil anda akan dibawa kabur atau malah digadaikan. Seperti dilakukan Gavin Zahra (23) yang berhasil menipu 6 orang kenalannya.
Warga Desa Pujon Lor, Kabupaten Malang tersebut nekat menggadaikan mobil yang semula dia pinjam dari korban. Modus pertama berhasil dan berlanjut hingga total ada 6 mobil yang berhasil dia gadaikan dengan harga bervariasi mulai Rp 20-28 juta. Jika dihitung kasar, pelaku sudah mendapat keuntungan hingga Rp 1 miliar lebih.
”Jadi pelaku berpura-pura pinjam mobil dengan berbagai alasan. Tapi ternyata mobilnya digadaikan.. Total sudah ada 9 korban yang melapor dan berhasil kami amankan,” ungkap Kapolres Batu Oskar Syamsuddin dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Oskar memaparkan, modus itu dilakukan sejak Januari sampai Maret 2022. Setiap ditanya soal keberadaan mobilnya, pelaku selalu hanya memberi janji-janji bahkan tak segan menghilang. Terakhir, pelaku nekat kabur.
”Pelaku berhasil ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur. Kebanyakan memang dia ada disana untuk kerja serabutan,” papar Oskar.
Dari penangkapan tersebut, pelaku berhasil menyita sejumlah barang bukti sebanyak 6 unit mobil dari berbagai merk, antara lain mulai Daihatsu Sigra, Daihatsu Xenia hingga Grand Max. Pelaku mengaku memakai uang itu untuk berfoya-foya dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id