Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Ruang Cendekia

Esensi Perlindungan Guru

Redaksi by Redaksi
September 28, 2025 7:34 pm
in Ruang Cendekia
Perlindungan guru

Masbahur Roziqi.dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Masbahur Roziqi*

PERLINDUNGAN guru bergerak maju. Pemerintah melalui direktorat guru pendidikan dasar kementerian pendidikan dasar dan menengah resmi menerbitkan pedoman perlindungan guru dan buku saku perlindungan guru. Tepatnya pada Selasa (9/9/2025) lalu.

READ ALSO

Jebakan Penerbitan Nakal dan Mengapa Penulis Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Mesin Cetak

Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor

Tujuannya agar guru memiliki rasa aman dan nyaman dalam menjalankan profesinya. Walau tentu risiko tetap membayangi. Seperti risiko keselamatan, kekayaan hak intelektual, dan risiko ketenagakerjaan seperti potensi pemutusan hubungan kerja.

Ada beberapa risiko yang memang berpotensi menggelayuti guru dalam menjalankan profesinya. Empat risiko menjadi garis besar risiko yang membayangi guru. Risiko hukum, risiko profesi, risiko keselamatan dan kesehatan kerja, dan risiko terkait hak kekayaan intelektual (HaKI). Risiko hukum  berarti risiko atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminasi, intimidasi, dan kebijakan atau perlakuan tidak adil. Risiko hukum tidak sedikit para guru alami. Pelakunya bisa dari berbagai kalangan, baik murid, wali murid, maupun sesama guru sendiri. Mulai potensi ancaman kekerasan fisik, verbal, hingga rawan munculnya pelaporan hukum atas tindakan guru.

Baca juga: 42 Guru di Kabupaten Malang Akan Ikuti Diklat Tangani Siswa Penyandang Disabilitas

Kedua, risiko perlindungan profesi. Terdapat beberapa jenis risiko dalam kategori risiko perlindungan profesi guru. Diantaranya pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

Masih belum padunya peraturan yang menegaskan pengupahan guru, terutama guru nonASN, membuat para guru tersebut masih rentan mendapatkan risiko pengupahan tidak wajar dan bahkan pemutusan hubungan kerja sepihak yang tidak sesuai peraturan perundangan.

Hal ini membuat guru berada pada posisi dilema dan tertekan. Satu sisi panggilan jiwanya berupaya keras melaksanakan profesi semaksimal mungkin untuk mendampingi anak-anak mengembangkan potensinya.

Namun di sisi lain ketika berada pada posisi upah yang tidak layak membuat guru masih pusing memikirkan kondisi perekonomiannya. Tidak jarang akhirnya membuat guru tersebut harus bekerja sambilan lainnya yang tentu akan menguras energinya agar dapur tetap ngebul. Dampaknya tentu pada performa kerja di sekolah.

Baca juga: Datangkan Google, Ratusan Guru Kota Batu Disiapkan Hadapi Transformasi Digital Sekolah

Demikian pula pembatasan penyampaian pandangan. Ini tentu risiko yang sangat mungkin guru hadapi. Misalnya ketiga guru menyampaikan kritik atas kinerja atasan langsung atau jajaran pengelola yayasan atau sekolah. Jika masih ada pembatasan pandangan dalam rapat tentu ini akan menjadi hal yang tidak begitu baik. Asalkan disampaikan dengan santun, penyampaian pendapat guru merupakan bagian dari terus berkembang dan berbenahnya sekolah. Hal ini juga akan menjadi pembiasaan baik dan dapat diterapkan pula pada murid.

Guru yang memiliki kebebasan dalam menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab juga cenderung akan melakukan hal sama ketika mendampingi murid. Penumbuhkembangan berpikir kritis akan bisa guru realisasikan dan pastinya membawa iklim sekolah menjadi lebih sehat dan penuh dinamika keilmiahan.

Ketiga, risiko keselamatan dan kesehatan kerja. Risiko ini termasuk pada risiko yang mungkin guru hadapi dalam menjalani profesinya. Terdiri atas beberapa jenis risiko antara lain gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, risiko kesehatan lingkungan kerja, dan risiko lain seperti perundungan digital terhadap guru, dan potensi risiko wabah penyakit menular. Gangguan keamanan kerja berarti segala bentuk ancaman atau kekerasan fisik, psikis, verbal yang tejadi pada lingkungan sekolah dan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan dan keselamatan guru.

Baca juga: Konseling Online Atasi Ragu Ambil Keputusan Karier Remaja?

Kecelakaan kerja berarti risiko atas insiden yang tidak dikehendaki dan terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk saat perjalanan dinas, perjalanan dari sekolah ke rumah dan perjalanan dari sekolah ke rumah. Kondisi sarana prasarana yang tidak layak/aman, atau aktivitas kerja rutin yang berpotensi menimbulkan cedera atau kerugian bagi guru.

Sedangkan risiko kesehatan lingkungan kerja berarti risiko yang muncul akibat kondisi lingkungan kerja yang tidak memenuhi standar kesehatan lingkungan yang berpotensi mengganggu kesehatan guru baik jangkan pendek maupun jangka panjang.

Salah satu risiko kesehatan lingkungan kerja yang mungkin muncul tentu berkaitan dengan perilaku merokok di sekolah. Beberapa peraturan daerah sudah menetapkan sekolah sebagai tempat terlarang bagi aktivitas merokok. Peraturan ini berlaku bagi siapa pun yang berada di lingkungan sekolah. Baik murid, guru, tenaga kependidikan, maupun masyarakat umum yang berkegiatan di lingkungan sekolah.

Risiko kesehatan tentu akan muncul pada bapak ibu guru yang masih berada pada sekolah yang di dalamnya membolehkan adanya aktivitas merokok. Baik bagi bapak ibu guru yang melakukan aktivitas merokok maupun pada bapak ibu guru yang kebagian menghirup asap rokok.

Keempat, risiko hak cipta dan hak kekayaan industri. Risiko hak cipta berarti munculnya risiko kehilangan hak atau adanya klaim oleh pihak lain atas suatu atau beberapa karya guru. Sedangkan risiko hak kekayaan industri dapat muncul ketika adanya risiko penggunaan hak karya paten sederhana guru tanpa izin. Risiko ini banyak berkaitan dengan karya dan kreativitas guru.

Bisa saja seorang guru membuat karya namun karena tidak ada pendaftaran hak ciptanya maka dapat tiba-tiba diklaim oleh pihak lain. Atau bisa saja guru membuat karya namun ternyata ada paten lain yang telah muncul terkait karya tersebut. Ini yang tentu sangat mungkin muncul sebagai risiko guru dalam berinovasi dan berkarya.

Baca juga: Prinsip Pilihan Tindakan untuk Remaja

Guru dalam menghadapi empat risiko dapat melakukan beberapa mitigasi sesuai jenis risiko yang guru hadapi. Ada dua jenis mitigasi yang dapat guru lakukan yaitu mitigasi preventif (saat risiko belum terjadi) dan mitigasi antisipatif (saat risiko telah terjadi). Kedua mitigasi ini penting dapat guru lakukan agar dapat meminimalisasi dampak yang mungkin terjadi.

Mitigasi preventif perlu mengedepankan prinsip mencegah lebih baik dari pada mengobati. Artinya guru perlu memastikan melaksanakan tugas keprofesian secara bijak dan benar sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Sehingga pijakan langkah guru sesuai berbagai aturan resmi yang telah pemerintah terapkan. Oleh karena itu guru perlu mempelajari dan memahami aturan-aturan keprofesian guru. Tidak hanya sekedar membaca namun juga memahami sehingga penerapannya dapat bernafaskan peraturan-peraturan tersebut. Namun ketika risiko telah terjadi, maka guru tidak perlu panik berlebihan.

Atur diri untuk tenang dan tetap berkobalorasi bersama kepala sekolah dan organisasi profesi serta cabang dinas pendidikan/dinas pendidikan untuk bersama mengantisipasi risiko tersebut lewat langkah-langkah mitigasi risiko. Ini akan membantu guru mendapatkan ketenangan dalam menjalani proses mitigasi antisipatif.

Sayangnya produk kemendikdasmen ini masih berupa panduan pada internal guru dan sekolah serta pihak-pihak terkait. Guru perlu mendapat perlindungan lebih kuat. Payung hukum yang perlu ada untuk guru berupa Undang-Undang Perlindungan Guru atau bab perlindungan guru pada revisi Undang-Undang Guru dan Dosen. Pada bab tersebut perlu ada pasal-pasal yang mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana bagi para pelanggar perlindungan guru. Hal ini sebagai bentuk daya gentar. Semoga.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

*Guru Bimbingan dan Konseling SMAN 1 Kraksaan Kabupaten Probolinggo

redaktur: jatmiko

Tags: Catatanguruperlindungan guru

Related Posts

Achmad Sufyan Wahyudi, M.Pd/ Foto: Dok.
Ruang Cendekia

Jebakan Penerbitan Nakal dan Mengapa Penulis Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Mesin Cetak

Kamis, 15 Okt 2026
Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor
Ruang Cendekia

Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor

Jumat, 9 Okt 2026
Menjaga Keseimbangan Pendidikan Tinggi: Menagih Keadilan bagi PTS dan Perguruan Tinggi Pesantren
Ruang Cendekia

Menjaga Keseimbangan Pendidikan Tinggi: Menagih Keadilan bagi PTS dan Perguruan Tinggi Pesantren

Minggu, 4 Okt 2026
Nyai Sepuh dalam Ingatan Banyak Orang
Ruang Cendekia

Nyai Sepuh dalam Ingatan Banyak Orang

Minggu, 4 Okt 2026
Memaksimalkan Potensi Negatif Manusia: Melihat Perspektif Psikologi dan Islam
Ruang Cendekia

Memaksimalkan Potensi Negatif Manusia: Melihat Perspektif Psikologi dan Islam

Rabu, 30 Sep 2026
Hakim, Hukum, dan Pelajaran dari Sulaiman Muda
Ruang Cendekia

Hakim, Hukum, dan Pelajaran dari Sulaiman Muda

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Cuaca ekstrem

Cuaca Ekstrem di Malang Selatan Sebabkan Pohon Tumbang dan 4 Rumah Rusak

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.