MALANG, Tugumalang.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang akan mengirimkan 42 guru untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) terkait penanganan siswa penyandang disabilitas. Pelatihan akan mencakup berbagai aspek, menyesuaikan dengan ragam disabilitas yang dimiliki siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, menyampaikan bahwa sejauh ini terdapat 68 siswa penyandang disabilitas yang menuntut ilmu di 42 sekolah negeri jenjang SD dan SMP. Sekolah-sekolah tersebut tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.
Baca Juga: Pengurus Soksi Kabupaten Malang 2025–2030 Resmi Dilantik, Fokus pada Advokasi dan Kesejahteraan Buruh
“Setiap sekolah akan mengirimkan satu guru untuk mengikuti diklat,” ujar Suwadji, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, salah jalur penerimaan siswa baru di sekolah negeri adalah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Afirmasi yang mengutamakan calon anak didik penyandang disabilitas dan/atau berasal dari keluarga tidak mampu.
Siswa penyandang disabilitas yang masuk ke sekolah negeri biasanya tidak memiliki kebutuhan yang terlalu kompleks sehingga masih bisa ditangani oleh guru tanpa keterampilan khusus. Suwadji berharap, diklat ini bisa menambah keterampilan guru dalam menangani siswa berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Ajak Guru Nobar Film Cyberbullying untuk Kuatkan Anti Bullying di Lingkungan Sekolah
“Guru yang sudah mendapatkan pelatihan ini diharapkan dapat menangani siswa penyandang disabilitas, terutama yang kebutuhannya tidak terlalu kompleks,” tambahnya.
Selain pelatihan guru, Dinas Pendidikan juga sedang menyusun rencana pendirian Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. ULD ini akan menjadi wadah layanan dan pendampingan bagi siswa penyandang disabilitas di lingkungan sekolah.
ULD ini juga merupakan implementasi dari Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Layanan Pendidikan Inklusif. Akan tetapi, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar operasionalnya.
Mengenai bentuk dan sistem kerja ULD, Suwadji menjelaskan bahwa pihaknya masih merumuskan konsep yang paling efektif dan efisien. Saat ini, pihaknya masih memetakan jenis-jenis kebutuhan disabilitas yang ada di sekolah-sekolah.
“Layanan nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























