MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap emak-emak Wonosari berinisial RL (37) karena melakukan beberapa kali pencurian di sebuah swalayan. Akibat aksinya ini, swalayan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 6,9 juta.
RL merupakan warga Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Ia melakukan aksi tersebut di sebuah Indomaret yang letaknya tak jauh dari rumahnya.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah tim audit swalayan menemukan ada selisih laporan keuangan sejumlah Rp 6,9 juta. Kepala toko yang berinisial RW (31) kemudian mengecek rekaman kamera CCTV dari periode Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap 138 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat Semeru 2023

Dari rekaman tersebut, ia mendapati seorang perempuan kerap mengambil barang tanpa membayar di setiap akhir pekan. Barang-barang yang diambil berupa susu, kosmetik, hingga makanan beku.
RW kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Wonosari pada Jumat (19/1/2024) lalu. “Pihak minimarket merasa dirugikan, lalu melaporkan peristiwa pencurian dengan melampirkan bukti-bukti ke Polsek Wonosari,” kata Adnan.
Baca Juga: Polisi Masih Terus Memburu Pelaku Pencurian Arca Batara Siwa
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri pelaku dan waktu-waktu yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. Pada Sabtu (20/1/2024) malam, emak-emak Wonosari itu dengan sendirinya datang ke swalayan tersebut untuk kembali melakukan pencurian.
Ia mencuri satu kotak susu, satu bungkus gula, sosis, dan kosmetik. Barang-barang tersebut ia sembunyikan di dalam tasnya. Setelah ketahuan mencuri, ia langsung diringkus oleh pihak kepolisian.
“Penyelidikan yang dilakukan berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap basah usai melakukan pencurian,” kata Adnan.
Usai mengamankan tersangka, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana, polisi menemukan puluhan kosmetik yang diakui sebagai hasil pencurian di swalayan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi minimarket yang ramai saat akhir pekan. Ia memasukkan barang-barang yang bernilai tinggi ke dalam tas jinjing maupun jaket.
Untuk mengelabuhi penjaga minimarket, ia juga kerap mengganti jaket hingga motor yang dipakai. Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual dengan harga murah, sementara sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga minimarket saat jam sibuk pada akhir pekan. Untuk mengelabuhi, tersangka juga mengganti pakaian hingga motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” ujar Adnan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A