Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Emak-emak Wonosari Diringkus Polisi, Curi Barang di Swalayan Setiap Akhir Pekan

Redaksi by Redaksi
Januari 24, 2024 2:05 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka emak-emak Wonosari berinisial RL usai diamankan di Polsek Wonosari.

Tersangka emak-emak Wonosari berinisial RL usai diamankan di Polsek Wonosari. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap emak-emak Wonosari berinisial RL (37) karena melakukan beberapa kali pencurian di sebuah swalayan. Akibat aksinya ini, swalayan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 6,9 juta.

RL merupakan warga Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Ia melakukan aksi tersebut di sebuah Indomaret yang letaknya tak jauh dari rumahnya.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah tim audit swalayan menemukan ada selisih laporan keuangan sejumlah Rp 6,9 juta. Kepala toko yang berinisial RW (31) kemudian mengecek rekaman kamera CCTV dari periode Oktober 2023 hingga Januari 2024.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap 138 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat Semeru 2023

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Dari rekaman tersebut, ia mendapati seorang perempuan kerap mengambil barang tanpa membayar di setiap akhir pekan. Barang-barang yang diambil berupa susu, kosmetik, hingga makanan beku.

RW kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Wonosari pada Jumat (19/1/2024) lalu. “Pihak minimarket merasa dirugikan, lalu melaporkan peristiwa pencurian dengan melampirkan bukti-bukti ke Polsek Wonosari,” kata Adnan.

Baca Juga: Polisi Masih Terus Memburu Pelaku Pencurian Arca Batara Siwa

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri pelaku dan waktu-waktu yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. Pada Sabtu (20/1/2024) malam, emak-emak Wonosari itu dengan sendirinya datang ke swalayan tersebut untuk kembali melakukan pencurian.

Ia mencuri satu kotak susu, satu bungkus gula, sosis, dan kosmetik. Barang-barang tersebut ia sembunyikan di dalam tasnya. Setelah ketahuan mencuri, ia langsung diringkus oleh pihak kepolisian.

“Penyelidikan yang dilakukan berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap basah usai melakukan pencurian,” kata Adnan.

Usai mengamankan tersangka, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana, polisi menemukan puluhan kosmetik yang diakui sebagai hasil pencurian di swalayan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi minimarket yang ramai saat akhir pekan. Ia memasukkan barang-barang yang bernilai tinggi ke dalam tas jinjing maupun jaket.

Untuk mengelabuhi penjaga minimarket, ia juga kerap mengganti jaket hingga motor yang dipakai. Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual dengan harga murah, sementara sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga minimarket saat jam sibuk pada akhir pekan. Untuk mengelabuhi, tersangka juga mengganti pakaian hingga motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” ujar Adnan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Emak-Emakkabupaten malangpencurianSwalayanWonosari

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
H Puguh Wiji Pamungkas launching buku bareng putranya, Sayyaf Azzam.

Sebar Inspirasi, H Puguh Wiji Pamungkas dan Putranya Launching Buku Bareng

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.