Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Edarkan Obat Ilegal, Dua Pelaku di Malang Selatan Diciduk Polisi

Redaksi by Redaksi
Maret 24, 2025 8:23 pm
in Hukum & Kriminal
obat ilegal,Malang selatan,Diciduk polisi - Edarkan Obat Ilegal, Dua Pelaku di Malang Selatan Diciduk Polisi

Tersangka Ahmad Saiful (kiri) dan Suswati (kanan) usai diamankan Polres Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap dua pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah Malang Selatan. Keduanya nekat meracik serta menjual obat tanpa izin, meski tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, mengungkapkan bahwa rumah produksi obat ilegal ini berlokasi di Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Polisi menggerebek lokasi tersebut pada Minggu (23/3/2025) dan mengamankan dua tersangka beserta ratusan renteng obat tanpa izin edar.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

“Kami menemukan obat-obatan yang diproduksi secara ilegal dan diedarkan ke warung-warung tanpa izin resmi. Dua orang yang terlibat langsung dalam produksi dan distribusi telah diamankan,” ujar AKP Bambang.

Baca juga: Viral Mobil Plat Jepang Berkeliaran di Kota Malang, Minta Maaf Setelah Diciduk Polisi

Dua tersangka yang ditangkap adalah Ahmad Saiful (39), warga Desa Kemulan, Kecamatan Turen, dan Suswati (54), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Ahmad Saiful berperan sebagai peracik obat ilegal, sementara Suswati bertugas mengedarkannya ke berbagai warung.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran obat ilegal lainnya di wilayah Malang Selatan.

“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan adanya peredaran obat tanpa izin edar di Kecamatan Bantur,” ujar Bambang, Senin (24/3/2025).

Barang bukti
Barang bukti obat-obatan ilegal yang siap diedarkan. Foto: Polres Malang

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka telah menjalankan bisnis ilegal selama enam bulan terakhir. Ia mendapatkan pengetahuan meracik obat setelah bekerja di tempat produksi serupa pada tahun 2019.

Tersangka membeli bahan baku melalui marketplace lalu meraciknya tanpa takaran yang jelas. Selanjutnya ia mengemas obat-obatan dalam plastik dengan label yang ia cetak sendiri.

“Tersangka mengklaim sebagai obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, dan obat pereda nyeri lainnya,” kata Bambang.

Baca juga: Mantan Kades Wadung Pakisaji Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Harga jual obat ilegal tersebut bervariasi antara Rp22 ribu hingga Rp24 ribu per renteng. Tidak ada izin edar atau keterangan kandungan obat yang jelas pada kemasannya.

“Mereka sengaja menyasar warung-warung kecil yang tidak memiliki pengawasan ketat. Ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat yang tidak jelas komposisinya,” imbuh Bambang.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan renteng obat siap edar, komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak label, serta berbagai alat produksi lainnya. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.499.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat, pastikan hanya dari apotek resmi. Jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan ke kepolisian,” tutup Bambang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: diciduk polisi di Malangmalang selatanobat ilegalobat ilegal di Malangperedaran obat ilegalPolres Malang

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Gudang kayu terbakar

Gudang Kayu di Wagir Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Sampah

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.