Kamis, Juli 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Edarkan Obat Ilegal, Dua Pelaku di Malang Selatan Diciduk Polisi

Redaksi by Redaksi
Maret 24, 2025 8:23 pm
in Hukum & Kriminal
obat ilegal,Malang selatan,Diciduk polisi - Edarkan Obat Ilegal, Dua Pelaku di Malang Selatan Diciduk Polisi

Tersangka Ahmad Saiful (kiri) dan Suswati (kanan) usai diamankan Polres Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap dua pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah Malang Selatan. Keduanya nekat meracik serta menjual obat tanpa izin, meski tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, mengungkapkan bahwa rumah produksi obat ilegal ini berlokasi di Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Polisi menggerebek lokasi tersebut pada Minggu (23/3/2025) dan mengamankan dua tersangka beserta ratusan renteng obat tanpa izin edar.

READ ALSO

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

“Kami menemukan obat-obatan yang diproduksi secara ilegal dan diedarkan ke warung-warung tanpa izin resmi. Dua orang yang terlibat langsung dalam produksi dan distribusi telah diamankan,” ujar AKP Bambang.

Baca juga: Viral Mobil Plat Jepang Berkeliaran di Kota Malang, Minta Maaf Setelah Diciduk Polisi

Dua tersangka yang ditangkap adalah Ahmad Saiful (39), warga Desa Kemulan, Kecamatan Turen, dan Suswati (54), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Ahmad Saiful berperan sebagai peracik obat ilegal, sementara Suswati bertugas mengedarkannya ke berbagai warung.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran obat ilegal lainnya di wilayah Malang Selatan.

“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan adanya peredaran obat tanpa izin edar di Kecamatan Bantur,” ujar Bambang, Senin (24/3/2025).

Barang bukti
Barang bukti obat-obatan ilegal yang siap diedarkan. Foto: Polres Malang

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka telah menjalankan bisnis ilegal selama enam bulan terakhir. Ia mendapatkan pengetahuan meracik obat setelah bekerja di tempat produksi serupa pada tahun 2019.

Tersangka membeli bahan baku melalui marketplace lalu meraciknya tanpa takaran yang jelas. Selanjutnya ia mengemas obat-obatan dalam plastik dengan label yang ia cetak sendiri.

“Tersangka mengklaim sebagai obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, dan obat pereda nyeri lainnya,” kata Bambang.

Baca juga: Mantan Kades Wadung Pakisaji Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Harga jual obat ilegal tersebut bervariasi antara Rp22 ribu hingga Rp24 ribu per renteng. Tidak ada izin edar atau keterangan kandungan obat yang jelas pada kemasannya.

“Mereka sengaja menyasar warung-warung kecil yang tidak memiliki pengawasan ketat. Ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat yang tidak jelas komposisinya,” imbuh Bambang.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan renteng obat siap edar, komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak label, serta berbagai alat produksi lainnya. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.499.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat, pastikan hanya dari apotek resmi. Jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan ke kepolisian,” tutup Bambang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: diciduk polisi di Malangmalang selatanobat ilegalobat ilegal di Malangperedaran obat ilegalPolres Malang

Related Posts

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Senin, 6 Jul 2026
Next Post
Gudang kayu terbakar

Gudang Kayu di Wagir Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Sampah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.