MALANG, Tugumalang.id – Suhardi (67) yang merupakan Mantan Kedes Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena diduga terlibat korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa untuk keperluan pribadi selama menjabat di tahun 2019-2021.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp646.224.639 dalam kurun waktu tiga tahun. Di tahun 2019, ia menyebabkan kerugian sebesar Rp113.449.457.
Setahun kemudian, ia merugikan negara sebesar Rp203.180.303. Di tahun 2021, kerugian yang disebabkan tersangka semakin besar, yakni Rp329.594.879.
Baca Juga: Dipilih Melalui PAW, 7 Kades di Kabupaten Malang Resmi Dilantik
Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah membuat laporan belanja fiktif. Tersangka ditangkap pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 15.00, lalu ditahan di Rutan Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka melakukan penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD Desa Wadung dengan cara melakukan pengelolaan sendiri terhadap keuangan tersebut dan penggunaannya tidak sesuai dengan RAPBDes,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Buron 5 Tahun, Mantan Kades Kedungbanteng yang Gelapkan Dana Rp143 Juta Ditangkap Polisi
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu bundel salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Wadung tahun 2018 hingga tahun 2023.
Satu bundel salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung serta dokumen pendukung lainnya juga turut diamankan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD dan ADD. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.
Tersangka kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan seperti pembangunan gazebo, pembangunan toilet, pembelian kipas angindan meja rapat. Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri ke mana aliran dana yang disalahgunakan tersebut.
“Kami masih melakukan penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” kata Gandha.
Dalam kasus ini, tersangka melakukan aksinya sendirian. Tidak ada indikasi komplotan yang membantu tersangka menggelapkan DD dan ADD. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A