MALANG – Penerapan sistem E-Parking di Kota Malang membawa dampak positif bagi para juru parkir (jukir). Lantaran pihak Dinas Perhubungan Kota Malang telah menyiapkan pelatihan khusus sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto, menyatakan tidak ada jukir yang dikorbankan dengan adanya penerapan mesin parkir elektronik ini. Sebab, para juru parkir justru akan direkrut menjadi tenaga kerja kontrak dan mendapatkan gaji setara Upah Minimum Kota (UMK) atau sekitar Rp 2,9 juta.
“Tidak ada korban jukir. Penerapannya sistem E-Parking ini tidak merugikan. Tapi kita memperbaiki sistemnya supaya lebih bagus,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Handi, jukir yang selama ini ada, akan ditekrut sebagai tenaga kontrak Dishub Kota Malang. Jika biasanya para jukir mengantongi pendapatan sekitar Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu per hari, maka dengan sistem baru ini, jukir akan mendapatkan dua kali lipat pendapatan dalam satu bulan. Pemberlakuan sistem gaji ini karena semua keuangan akan langsung masuk ke kas daerah.
“Kalau selama ini mereka setorannya secara manual masuk ke mereka baru ke kita, ini seluruh setoran langsung masuk kas daerah 100 persen. Adapun nanti, mereka digaji per bulan, sesuai UMK. Kalau tahun ini Rp 2,940 juta, setara TPOK (Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan),” imbuhnya.
Disamping itu, para jukir tersebut juga akan mendapatkan pelatihan maupun pembekalan khusus secara bertahap sebelum ditugaskan di lapangan.
“Hari ini mereka yang kita rekrut nanti basisnya kita beri pelatihan pengenalan tentang tugas-tugas mereka nanti. Tentang dinas perhubungan, tentang pemerintahan, sebelum mereka kita lepas kurang lebih satu mingguan nanti (pelatihannya),” tuturnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan agar para jukir tidak perlu khawatir akan nasibnya. Sebab, tak hanya meningkatkan pendapatan daerah, namun hadirnya E-Parking ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan jukir.
Dia juga memberikan catatan terkait proses rekruitmen jukir. “Jukir yang direkrut usianya harus sesuai aturan (maksimal 50 tahun). Jika ada jukir yang sudah tua, dan usianya melampaui, kami akan meminta anggota keluarganya yang sesuai dengan aturan umur yang direkrut,” jelasnya.
Apalagi, penerapan regulasi dan dalam sistem E-Parking tersebut juga diharapkan dapat mengupayakan keamanan dan kepercayaan masyarakat.
“Mudah-mudahan awal tahun ini dimulai dengan baik. Dengan adanya transparansi dalam sistem E-Parking ini, diharapkan trust (kepercayaan) masyarakat akan naik dan legitimasi kebijakan kita semakin kuat. Sehingga benefitnya (keuntungannya), timbal balik ini bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Malang,” harapnya.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti