Tugumalang.id – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih berlanjut. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp221 juta.
“Yang jelas kalau angka, kami sudah final. Ini sudah kami kemas, tinggal mengirim ke Polres Malang,” kata Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, Jumat (17/3/2023).
Pada kasus tersebut, Polres Malang sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni AS, mantan pendamping PKH di Kecamatan Tumpang. Saat ini kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan.
Tridiyah menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Malang. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sebenarnya tidak memiliki kewenangan terhadap pendamping PKH karena mereka diangkat langsung oleh Kementerian Sosial. Namun, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi karena menyangkut Dinas Sosial Kabupaten Malang.
“Sudah koordinasi dengan Polres. Persoalan ini persoalan hukum. Kalau menurut kami mens rea (niat melakukan tindak pidana) memenuhi dan itu dilakukan oleh pendamping PKH. Kami menghormati proses yang ada,” tuturnya.
Saat ditanya kapan hasil audit diserahkan ke Polres Malang, Tridiyah mengatakan pihaknya masih perlu melakukan perumusan. “Insya Allah pekan ini, tinggal merumuskan,” ungkapnya.
Ia berharap ke depan tidak ada kejadian serupa karena korupsi dana bantuan sosial bisa menular seperti virus. “Mudah-mudahan ke depan nggak ada lagi. Modusnya itu jelas. Haknya orang enggak diberikan,” kata Tridiyah.
Sebelumnya diberitakan, Polres Malang tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial PKH di Kecamatan Tumpang dengan tersangka AS. Di dalam penyelidikan tersebut, Polres Malang telah memeriksa 40 orang saksi.
Untuk melakukan gelar perkara, polisi perlu mengetahui berapa jumlah kerugian negara akibat korupsi ini. Dari gelar perkara, baru polisi bisa menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A