Kamis, Juli 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Sabu di Dampit Malang Ditangkap, Polisi Sita 11,3 Gram Barang Bukti

Redaksi by Redaksi
Mei 13, 2026 4:33 pm
in Hukum & Kriminal
Polisi tangkap pengedar sabu

Ilustrasi penangkapan. Foto: Pixabay.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Kedua tersangka diamankan pada hari yang sama, Minggu (10/5/2026), dalam pengembangan kasus yang dilakukan polisi.

Tersangka pertama berinisial LP (48) ditangkap di sebuah rumah di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan awal, LP mengaku memperoleh sabu dari MI (31) yang masih tinggal di desa yang sama.

READ ALSO

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

“Berdasarkan keterangan LP, polisi melakukan pengembangan dan menangkap MI di rumahnya,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lawang, Amankan 21 Poket

Polisi Amankan Beragam Alat Transaksi Narkoba

Barang bukti
Sabu seberat 11,3 gram dan barang bukti lainnya. Foto: Polres Malang

Dalam penangkapan LP, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi dua timbangan digital, pipet kaca, alat hisap sabu, plastik klip, sedotan plastik, hingga ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Meski demikian, petugas tidak menemukan sabu di rumah tersangka LP saat penggeledahan dilakukan.

Sabu 11,3 Gram Disita dari Rumah Tersangka MI

Sementara itu, dalam penangkapan tersangka MI, polisi berhasil menemukan sabu dengan total berat 11,3 gram yang dikemas dalam dua plastik klip. Selain itu, petugas juga mengamankan sedotan plastik, ponsel, dan tas hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Bambang mengatakan, sabu yang disita tersebut diduga akan kembali diedarkan. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang haram tersebut beserta jaringan yang terlibat.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pemasok barang tersebut,” kata Bambang.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Wajak dan Kepanjen

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun pidana penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: 3 gramdampitdampit malangnarkotikapengedar sabupengedar sabu di MalangPolres Malangsabusabu 11

Related Posts

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Senin, 6 Jul 2026
Next Post
PSLC

Lebih dari Sekadar Enggak Bisa Diam: PSLC Ungkap Sisi Lain ADHD yang Jarang Disadari Orang Tua

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.