MALANG, Tugumalang.id – Nilai Jual Obyek Pajak atau NJOP Kota Malang, beberapa mengalami kenaikan hingga hampir 10 kali lipat pada Februari 2023. Kini, DPRD Kota Malang menanti janji evaluasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang soal kenaikan NJOP tersebut.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi mengatakan bahwa kenaikan NJOP Kota Malang, hingga berkali kali lipat. Ini terjadi akibat Bapenda Kota Malang telat melakukan update atau penyesuaian.
Menurutnya, Bapenda Kota Malang melakukan update atau penyesuaian NJOP setelah 6 tahun yakni terakhir 2017 lalu. Padahal sesuai ketentuan, penyesuaian harga NJOP itu maksimal dilakukan setiap 3 tahun sekali. Hal itulah yang menurutnya menjadi pemicu kenaikan NJOP berkali kali lipat.
“Sepertinya penghitungan Bapenda ada yang salah, karena ada kenaikan sampai 6 kali lipat bahkan ada yang hampir 10 kali lipat,” ucapnya, Minggu (12/2/2023).
“Jadi mungkin karena terlambat diupdate, sehingga kenaikannya luar biasa. Misalnya diuapdate 3 tahun sekali mungkin kenaikannya sedikit,” imbuhnya.
Arif menilai juga terdapat hal yang lucu terkait penetapan NJOP beberapa wilayah Kota Malang di 2023 ini. Menurutnya, terdapat beberapa wilayah yang justru NJOP nya turun dari pada harga NJOP 6 tahun lalu.
“Ini kan lucu, ada yang turun gak karu-karuhan lo. Kok bisa, harga tanah kan harusnya selalu naik. Mungkin Bapenda salah menaksir karena tidak melihat lapangan,” katanya.
Tak hanya itu, Arif juga menilai ada yang perlu direvisi soal penyetaraan harga NJOP di tepi jalan dan di dalam gang yang nilainya sama. Dia mengatakan bahwa setiap bidang tanah yang lokasinya strategis harusnya berbeda dengan bidang tanah yang ada di dalam gang.
“Jadi ada kesalahan, sehingga akan direvisi oleh Bapenda. Revisisnya, dia berjanji 2 minggu clear,” ujarnya.
Kini pihaknya menanti evaluasi dari Bapenda Kota Malang soal perhitungan NJOP di Kota Malang tersebut. Jika evaluasi tersebut selesai, Arif mengatakan akan melakukan tinjauan terlebih dahulu sebelum diterapkan lagi.
“Kami akan pantau, kalau masih ada kenaikan yang berlebihan ya harus dihitung lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Malang, Suwoko sebagai pihak asosiasi industri perumahan menilai bahwa kenaikan dan penyetaraan harga NJOP tepi jalan dan dalam gang di Kota Malang sudah tidak wajar.
Untuk kenaikan NJOP Kota Malang, Suwoko mengaku mendapati laporan beberapa wilayah di Kota Malang meningkat hampir 10 kali lipat. Tak hanya itu, pihaknya juga merasa heran dengan penyetaraan zonasi NJOP di tepi jalan raya dan NJOP di dalam gang yang nilainya sama.
Menurutnya, penyetaraan maupun kenaikan NJOP Kota Malang ini seolah olah menguntungkan masyarakat karena harga tanahnya naik berkali kali lipat. Namun hal ini justru berpotensi memberatkan karena tidak akan ada pihak, pengusaha atau investor yang akan membelinya.
“Lalu tentu industri perumahan juga akan menaikkan harga. Tapi kalau menaikkan harga dengan tidak wajar, bisa berpotensi penurunan transaksi. Kemudian target PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga bisa berpotensi tidak tercapai,” ucapnya.
Untuk itu, dia berharap Bapenda Kota Malang bisa segera mengevaluasi terkait kenaikan dan penyetaraan zonasi NJOP di Kota Malang. Dengan demikian, Kota Malang bisa kembali dilirik investor.
“Sektor perumahan ini penggeraknya ada sekitar 194 penggerak ekonomi, mulai bahan bangunan, pasir, tenaga, paku besi, genteng dan lainnya. Mereka bisa terdampak,” sambungnya.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengaku telah menerima keluhan soal kenaikan maupun penyetaraan NJOP di beberapa wilayah di Kota Malang itu. Dia berjanji akan melakukan evaluasi dan penyesuaian kembali.
Disinggung soal potensi investor pergi dari Kota Malang jika terjadi kenaikan dan penyetaraan NJOP yang tidak wajar, Handi meminta agar semua pihak menanti hasil evaluasinya. “Dilihat saja nanti pembenahan zonasinya kan belum selesai,” ucapnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko