Tugumalang.id – Komisi D DPRD Kota Malang menyoroti ribuan warga Kota Malang yang dinonaktifkan dari kepesertaan program JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kini, layanan kesehatan di Kota Malang diminta untuk tidak menolak pasien peserta PBI BPJS Kesehatan selama proses transisi penyelarasan data kepesertaan JKN.
Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan Cabang Malang, ada sebanyak 9.920 warga Kota Malang dinonaktifkan sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
Penonaktifan peserta PBI itu merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 untuk pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
Komisi D DPRD Kota Malang juga meminta Pemkot Malang melalui dinas terkait seperti Dinkes Kota Malang dan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk membantu jemput bola dalam upaya percepatan transisi penyelarasan data kepesertaan PBI BPJS Kesehatan di Kota Malang.
Baca Juga: Wali Kota Malang Minta BPJS Kesehatan Benahi Pelayanan Pasien
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo mengatakan bahwa pihaknya telah banyak mendapat laporan masyarakat terkait nonaktifnya kepesertaan PBI BPJS Kesehatan secara mendadak di Kota Malang saat mengakses layanan kesehatan.
Ginanjar mengakui perubahan ini tidak lepas dari kebijakan nasional terkait pembaruan dan penyatuan data. Perubahan dari DTKS ke sistem data terbaru ini berdampak pada pergeseran status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.
“Faktor pertama memang karena perubahan data, sehingga banyak yang menjadi nonaktif. Ini dampak dari kebijakan pusat,” kata Ginanjar, Rabu (12/2/2026).
Selain perubahan data, Ginanjar menyebut ada faktor lain seperti kartu yang tidak digunakan selama tiga bulan sehingga otomatis tidak aktif. Di sisi lain, pemerintah juga tengah melakukan penertiban dan verifikasi, termasuk terhadap fasilitas kesehatan yang mengajukan kuota BPJS.
Baca Juga: Wali Kota Malang Minta BPJS Kesehatan Benahi Pelayanan Pasien
Menurutnya, proses validasi ini penting agar data benar benar riil dan tidak ada praktik penyalahgunaan kuota. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menjadi korban dalam masa transisi tersebut.
“Penertiban boleh, verifikasi silakan. Tapi jangan sampai masyarakat yang butuh layanan kesehatan justru dirugikan,” tegasnya.
Komisi D DPRD Kota Malang secara tegas meminta seluruh klinik, puskesmas dan rumah sakit di Kota Malang untuk tidak menolak pasien hanya karena status PBI BPJS Kesehatan nonaktif saat datang berobat.
Ginanjar menekankan perlunya diskresi layanan dengan skema waktu 3 x 24 jam bagi pasien untuk mengurus aktivasi kartu PBI BPJS Kesehatan. Pasien tetap harus ditangani terlebih dahulu tanpa langsung dialihkan ke layanan umum berbayar.
” Pasian harus diterima dulu, ditangani dulu. Jangan langsung ditolak atau dipaksa masuk umum. Beri waktu 3 x 24 jam untuk membuktikan status kepesertaan,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan akan ada tindakan tegas jika ditemukan fasilitas kesehatan yang menolak pasien dalam situasi tersebut.
Di sisi lain, Komisi D Kota Malang juga mendorong BPJS Kesehatan dan Pemkot Malang sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi resmi BPJS. Jika status tidak aktif, warga diminta segera melakukan aktivasi.
Permasalahan lain yang mencuat adalah perubahan desil kesejahteraan masyarakat. Ada warga yang sebelumnya berada di desil rendah justru naik ke desil lebih tinggi atau sebaliknya, tanpa kejelasan di lapangan.
Untuk itu, Komisi D DPRD Kota Malang meminta Dinsos-P3AP2KB Kota Malang juga melakukan ground checking atau pengecekan langsung terhadap aduan masyarakat. Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat kelurahan juga diminta aktif merespons laporan perubahan desil.
“Dengan ground checking, kita bisa tahu kondisi riil di lapangan. Apalagi ini menjelang bulan puasa dan hari raya, biasanya aduan meningkat,” kata Ginanjar.
Ia menilai percepatan verifikasi data sangat penting agar masa transisi tidak berlarut larut dan tidak mengganggu akses layanan dasar warga.
Meski ada persoalan data, Ginanjar menyebut Kota Malang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100 persen. Pemkot setiap tahun mengalokasikan anggaran sekitar Rp 150 miliar untuk menjamin layanan kesehatan warga melalui skema PBI BPJS Kesehatan di Kota Malang.
“Itu komitmen Kota Malang. Dana sekitar Rp150 miliar tiap tahun untuk cover UHC. Karena ini layanan dasar,” jelasnya.
Namun, besarnya anggaran tersebut menurutnya harus diimbangi dengan tata kelola data yang akurat dan pelayanan yang humanis. Ia juga menegaskan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kota Malang, tetapi juga di sejumlah daerah lain.
“Di masa transisi ini harus ada percepatan. Jangan sampai penyesuaian data justru mengorbankan jaminan kesehatan masyarakat,” tandasnya.
Terpisah, seorang warga Kelurahan Tunggulwulung, Buadi mengeluhkan layanan BPJS Kesehatan setelah cucunya yang berstatus peserta PBI dalam kepesertaan BPJS Kesehatannya tiba tiba tercatat nonaktif saat menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan.
Buadi menuturkan, cucunya mengalami sakit gigi dan harus diperiksa ke layanan kesehatan. Namun usai tindakan, keluarga terkejut karena sistem menunjukkan status kepesertaan BPJS cucunya tidak aktif.
“Cucu saya sakit gigi, saat selesai periksa ternyata statusnya sudah nonaktif. Kami tidak tahu sama sekali kalau statusnya berubah,” ungkapnya.
Akibat status nonaktif tersebut, keluarga terpaksa membayar biaya perawatan senilai Rp 150 ribu. Padahal sebelumnya, seluruh layanan kesehatan cucunya selalu ditanggung penuh karena merupakan peserta PBI BPJS Kesehatan.
“Biasanya tidak membayar karena PBI. Tapi kemarin karena nonaktif, ya harus bayar sampai Rp 150 ribu,” keluhnya.
Buadi berharap pemerintah segera memperbaiki status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan di Kota Malang dan menjelaskan posisi desil ekonomi keluarganya. Ia menilai perubahan status yang terjadi tanpa pemberitahuan membuat masyarakat bingung.
“Keluarga anak saya itu masuk desil berapa, itu harus dijelaskan. Mereka juga nggak tahu kenapa bisa nonaktif,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























