MALANG, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang mendorong adanya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh kesamaan hak dan kesempatan. Mereka mengusulkan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Raperda ini diharapkan bisa memperkuat implementasi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terkait pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Raperda ini memuat prinsip perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Baca Juga: Wabup Malang Upayakan Pendidikan Gratis bagi Anak dari Penyandang Disabilitas Lewat KIP
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang, M Kholiq mengatakan bahwa selama ini pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam hal fasilitas umum masih kurang. Ia menilai kurangnya pemenuhan ini disebabkan karena belum adanya dasar hukum bagi Pemkab Malang untuk membuat kebijakan.
“Sementara ini kayaknya masih kurang sekali ya. Mungkin karena belum ada Perda, jadi Bupati Malang belum bisa berbuat apa-apa untuk penyandang disabilitas,” ujarnya usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (10/1/2024).
Bupati Malang, Sanusi menyambut baik usulan Raperda ini. Menurutnya penyandang disabilitas memang membutuhkan perlindungan hukum dalam memperoleh kesamaan hak dan kesempatan. Ia berharap Raperda ini bisa menghilangkan ketidakadilan agar penyandang disabilitas bisa berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Antisipasi Penolakan Pendirian Ponpes, DPRD Kabupaten Malang Usulkan Perda Penyelenggaraan Pesantren
“Pemenuhan kesetaraan terhadap penyandang disabilitas perlu diwujudkan dalam segala aspek penyelenggaraan negara. Termasuk penyediaan aksesbilitas serta akomodasi yang layak untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, dan bermanfaat,” papar Sanusi.
Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini akan dibahas kembali di dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Rabu (17/1/2024).
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko





























