Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Antisipasi Penolakan Pendirian Ponpes, DPRD Kabupaten Malang Usulkan Perda Penyelenggaraan Pesantren

Redaksi by Redaksi
Oktober 18, 2023 6:39 pm
in Pemerintahan
ponpes

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi memimpin rapat paripurna pada Rabu (18/10/2023). Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang mengusulkan peraturan daerah (perda) tentang tata cara penyelenggaraan pondok pesantren (ponpes). Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap ponpes dan mengantisipasi kasus-kasus yang melibatkan ponpes.

“Diharapkan nantinya tidak ada kasus yang terjadi, seperti penolakan. Diharapkan juga tidak terjadi masalah baik itu antar ponpes ataupun dengan komunitas lainnya,” ujar Kepala DPRD Kabupaten Malang, Darmadi saat ditemui usai Rapat Paripurna, Rabu (18/10/2023).

READ ALSO

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Raperda ini disambut baik Bupati Malang, Sanusi saat menyampaikan pendapatnya di dalam rapat paripurna.

“Diperlukan pengaturan yang terintegrasi dan komprehensif yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” kata Sanusi.

Menurutnya, pesantren merupakan wadah strategis dalam mencetak generasi penerus bangsa, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memiliki peran penting dalam memberikan fasilitas pengembangan pesantren sesuai dengan kewenangannya.

“Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, maka pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah daerah,” tutur Sanusi.

Ia kemudian merinci kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tentang Pesantren. Kewenangan pertama adalah memfasilitasi pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan.

Kewenangan selanjutnya adalah memfasilitasi masjid atau musala, memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah, serta memberikan dukungan dan fasilitas dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: DPRD Kabupaten MalangPerda Pondok PesantrenPerda PonpesPonpes

Related Posts

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
bunga tabebuya

Bunga Tabebuya di Kawasan Arhanud Kota Batu Mulai Bermekaran

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.