MALANG, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang mengusulkan peraturan daerah (perda) tentang tata cara penyelenggaraan pondok pesantren (ponpes). Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap ponpes dan mengantisipasi kasus-kasus yang melibatkan ponpes.
“Diharapkan nantinya tidak ada kasus yang terjadi, seperti penolakan. Diharapkan juga tidak terjadi masalah baik itu antar ponpes ataupun dengan komunitas lainnya,” ujar Kepala DPRD Kabupaten Malang, Darmadi saat ditemui usai Rapat Paripurna, Rabu (18/10/2023).
Raperda ini disambut baik Bupati Malang, Sanusi saat menyampaikan pendapatnya di dalam rapat paripurna.
“Diperlukan pengaturan yang terintegrasi dan komprehensif yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” kata Sanusi.
Menurutnya, pesantren merupakan wadah strategis dalam mencetak generasi penerus bangsa, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memiliki peran penting dalam memberikan fasilitas pengembangan pesantren sesuai dengan kewenangannya.
“Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, maka pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah daerah,” tutur Sanusi.
Ia kemudian merinci kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tentang Pesantren. Kewenangan pertama adalah memfasilitasi pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan.
Kewenangan selanjutnya adalah memfasilitasi masjid atau musala, memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah, serta memberikan dukungan dan fasilitas dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko