Selasa, Juli 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

DPMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batu Resmi Berdiri Terpisah

Redaksi by Redaksi
Januari 27, 2022 2:47 pm
in Berita
kerja - DPMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batu Resmi Berdiri Terpisah

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menandatangani persetujuan Raperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, beberapa waktu lalu. Foto: Diskominfo Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan DPRD Kota Batu resmi mengesahkan Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda ini telah melewati proses pemeriksaan secara detail oleh Pansus DPRD dan proses penyelarasan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Ditandatanganinya Raperda ini artinya akan ada perombakan dalam tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Batu untuk tujuan efisiensi dan peningkatan pelayanan publik.

Terdekat, ada dua OPD di Pemkot Batu yang akan berdiri sendiri yakni Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batu. Di mana sebelumnya, keduanya bergabung jadi satu.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menuturkan bahwa pembentukan Perda ini seiring dengan terbitnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Ini adalah bentuk penyelarasan yang juga dilakukan di daerah-daerah lainnya.

”Penyelarasan ini juga terjadi di DPMPTSP tingkat provinsi maupun kabupaten/kota lain dengan menyesuaikan peraturan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” terang Dewanti, pada Kamis (27/1/2022).

Di Pemkot Batu, DPMPTSP-TK yang akan dipecah sesuai dengan perubahan Perda nomor 5 tahun 2016. Kata Dewanti, dinamika pemerintah daerah begitu cepat. Adanya Undang-undang Cipta Kerja mengharuskan dilakukannya penyesuaian dan penyelerasan terhadap Perda.

“Dari penetapan ini, harapannya bisa memberikan kepastian hukum dan tercapainya maksud dan tujuan Perda yang ditetapkan,” kata Dewanti.

Sementara itu, Ketua Pansus Perubahan Perda ini, Didik Machmud berharap Perda ini bisa mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien.

Raperda ini berisi desain perubahan perangkat daerah Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi dinas tipe A dan Tenaga Kerja menjadi dinas tipe C. ”Dengan penyederhanaan ini maka birokrasi bisa sesuai fokus dan tupoksinya,” jelasnya.

Selain itu, Didik juga mengusulkan perombakan pada tubuh Dinas Pendidikan (Dindik) yang seharusnya untuk urusan kepemudaan dan olahraga bisa menjadi OPD sendiri.

”Menurut saya, kemungkinan besar Dindik ini bisa dipecah untuk dibentuk OPD baru. Saat ini masih dalam tahap fasilitasi di Pemprov Jatim,” kata dia.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batuDPMPTSP Kota Batukota batu

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
malang - Polresta Malang Kota Tutup Jalan Suhat dan Trunojoyo Saat Malam Hari

Polresta Malang Kota Tutup Jalan Suhat dan Trunojoyo Saat Malam Hari

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.