Tugumalang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan DPRD Kota Batu resmi mengesahkan Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda ini telah melewati proses pemeriksaan secara detail oleh Pansus DPRD dan proses penyelarasan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Ditandatanganinya Raperda ini artinya akan ada perombakan dalam tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Batu untuk tujuan efisiensi dan peningkatan pelayanan publik.
Terdekat, ada dua OPD di Pemkot Batu yang akan berdiri sendiri yakni Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batu. Di mana sebelumnya, keduanya bergabung jadi satu.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menuturkan bahwa pembentukan Perda ini seiring dengan terbitnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Ini adalah bentuk penyelarasan yang juga dilakukan di daerah-daerah lainnya.
”Penyelarasan ini juga terjadi di DPMPTSP tingkat provinsi maupun kabupaten/kota lain dengan menyesuaikan peraturan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” terang Dewanti, pada Kamis (27/1/2022).
Di Pemkot Batu, DPMPTSP-TK yang akan dipecah sesuai dengan perubahan Perda nomor 5 tahun 2016. Kata Dewanti, dinamika pemerintah daerah begitu cepat. Adanya Undang-undang Cipta Kerja mengharuskan dilakukannya penyesuaian dan penyelerasan terhadap Perda.
“Dari penetapan ini, harapannya bisa memberikan kepastian hukum dan tercapainya maksud dan tujuan Perda yang ditetapkan,” kata Dewanti.
Sementara itu, Ketua Pansus Perubahan Perda ini, Didik Machmud berharap Perda ini bisa mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien.
Raperda ini berisi desain perubahan perangkat daerah Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi dinas tipe A dan Tenaga Kerja menjadi dinas tipe C. ”Dengan penyederhanaan ini maka birokrasi bisa sesuai fokus dan tupoksinya,” jelasnya.
Selain itu, Didik juga mengusulkan perombakan pada tubuh Dinas Pendidikan (Dindik) yang seharusnya untuk urusan kepemudaan dan olahraga bisa menjadi OPD sendiri.
”Menurut saya, kemungkinan besar Dindik ini bisa dipecah untuk dibentuk OPD baru. Saat ini masih dalam tahap fasilitasi di Pemprov Jatim,” kata dia.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti