Malang, Tugumalang.id – Endang Sri R, seorang dosen di Kota Malang, mengaku menjadi korban dugaan penipuan perumahan Grand Petruk Palace (sebelumnya bernama Petruk Regency Bunut Pakis), Kabupaten Malang. Sudah lima tahun sejak pembelian, rumah yang ia beli tak kunjung dibangun.
Endang membeli dua unit rumah di perumahan tersebut pada tahun 2020. Masing-masing unit dibanderol Rp115 juta. Satu unit ia bayar lunas, sementara satu unit lainnya dicicil. Rumah itu rencananya untuk anak-anaknya.
“Saya masih bisa memaklumi saat pandemi Covid-19 karena mungkin ada kendala. Tapi sampai 2023, saya cek ke lokasi, lahan tempat rumah saya tidak ada tanda-tanda pembangunan sama sekali,” ujarnya, Jumat (10/4/2025).
Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Developer Bodong di Malang Raya dalam Dua Tahun Terakhir, Masyarakat Harus Waspada!
Endang sempat menemui pihak pengembang, namun merasa jawaban yang diterima berbelit-belit. Ia mencium adanya indikasi penipuan karena tak ada kejelasan kapan rumahnya akan dibangun.
Bahkan, menurutnya, ada banyak korban lain di perumahan tersebut. Endang menyebut ada belasan bangunan mangkrak yang tak dihuni. Ia juga pernah mendapat laporan dari pembeli lain yang mengaku memiliki 6 unit dan mengalami hal serupa.
Dalam proses menagih haknya, Endang sempat mendengar kabar bahwa pemilik perumahan, Slamet Riyadi, telah meninggal dunia. Ia lalu menemui ahli waris setelah 100 hari pemilik wafat, namun hasilnya tak jauh berbeda. Ahli waris pun dinilainya tidak kooperatif.
Karena tak ada titik terang, Endang akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia melapor ke polisi dan disarankan untuk menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Kota Malang.
Pada Januari 2025, pengadilan memutuskan bahwa pihak pengembang wanprestasi atau ingkar janji, dan memenangkan gugatan Endang. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan ahli waris pemilik perumahan, yakni Lilik Trisnawati (istri almarhum), untuk membayar kerugian senilai Rp196 juta. Bila tidak dibayar, harta benda milik tergugat akan disita.
Baca juga: Waspada Beli Rumah di Kota Batu! DPKPP Catat 40 Perumahan Tak Punya Izin
“Saya sempat mengundang ahli waris, tapi tak pernah datang. Dia malah menyuruh saya hubungi pengacaranya, tapi tidak ada respons saat saya hubungi lewat WA atau telepon,” kata Endang.
Endang juga mengungkapkan bahwa kondisi perumahan kini memprihatinkan. Meski ada belasan bangunan yang berdiri, tak satu pun dihuni. Bahkan, akses jalan menuju perumahan telah ditutup.
“Sudah ada korban lain yang berniat menggugat, dan mereka meminta saya untuk menjadi saksi,” ungkapnya.
Kini, Endang berharap pihak ahli waris memiliki itikad baik untuk membayar ganti rugi sesuai putusan pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengembang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko