Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

DLH Kota Malang Tegaskan Denda Rp 50 Juta Usai Fatwa Haram Buang Sampah

Redaksi by Redaksi
Februari 16, 2026 6:56 pm
in News
DLH Kota Malang

DLH Kota Malang pasang imbauan soal Perda larangan buang sampah sembarangan beserta sanksinya (dok. DLH Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram. Kebijakan ini menjadi penguat moral sekaligus dorongan serius dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyiapkan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp 50 juta sesuai Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 bagi masyarakat yang masih nekat membuang sampah sembarangan.

READ ALSO

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Plh DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk menggencarkan kebersihan lingkungan. Di Kota Malang, pemerintah daerah berkolaborasi dengan MUI Kota Malang dalam mengampanyekan gerakan Indonesia ASRI.

“Bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional dan gerakan Indonesia Asri, kemarin kami bersama MUI Kota Malang juga melakukan aksi bersih sungai, penanaman pohon, dan sosialisasi fatwa MUI bahwa membuang sampah di sungai, danau, dan laut itu haram,” ucapnya, Senin (16/2/2026).

Kolaborasi DLH dan MUI Kota Malang Kampanyekan Indonesia ASRI

Menurut Raymond, kesadaran masyarakat Kota Malang dalam membuang sampah pada tempatnya mulai meningkat. Meski demikian, masih ditemukan sebagian warga yang membuang sampah di sungai maupun drainase.

“Di beberapa lokasi masih ada yang membuang sampah di sungai, baik itu sungai kecil maupun sungai besar, seperti DAS Brantas. Dalam beberapa kegiatan, kami masih menemukan sampah yang menyumbat bahkan menghambat saluran air,” ungkapnya.

Baca juga: DLH Kota Malang Pastikan Revitalisasi Alun Alun Merdeka Akan Jadi Taman Ramah Anak

DLH Kota Malang sebelumnya telah memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah di sungai, drainase, maupun tempat lain yang tidak semestinya. Namun, imbauan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.

Beberapa titik yang kerap ditemukan sampah buangan liar antara lain wilayah Jatimulyo, Bumiayu, serta sepanjang aliran sungai di wilayah Muharto hingga Jodipan.

“Makanya di Bendungan Sengguruh itu masih banyak terdapat sampah. Salah satu penyebabnya kemungkinan karena sampah yang dibuang ke sungai,” ujarnya.

Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen Capai 2 Ton

Selain memasang spanduk larangan, DLH Kota Malang juga rutin menggencarkan Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen (GASS) di berbagai lokasi. Kegiatan ini melibatkan perangkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.

Dalam setiap aksi, rata-rata sampah organik, anorganik, dan sedimen yang diangkut mencapai 800 kilogram hingga 2 ton.

Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan gerakan kebersihan lingkungan sekaligus tindak lanjut atas fatwa haram membuang sampah yang telah diterbitkan MUI.

Sanksi Pidana dan Denda Maksimal Rp 50 Juta

Raymond menegaskan, Kota Malang telah memiliki Perda yang melarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021, pelanggar terancam pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Baca juga: DLH Kota Malang Imbau Pelaku Usaha Kurangi Kantong Plastik Sekali Pakai

“Kami sudah menerapkan Perda itu, termasuk penerapan sanksinya. Kami pernah melakukan operasi bersama Satpol PP di sekitar TPS Velodrom dan menemukan lima orang membuang sampah tidak pada tempatnya,” katanya.

“Kelima orang itu kami Tipiring. Karena mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, hakim memberikan sanksi denda mulai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Kalau sanksi maksimal Rp 50 juta,” imbuhnya.

Ke depan, DLH Kota Malang juga akan memasang CCTV di sejumlah lokasi yang ditengarai kerap menjadi titik pembuangan sampah liar.

“Kami akan memasang CCTV untuk memperketat pengawasan. Jika anggota kami harus mengawasi langsung selama 24 jam, tentu tidak memungkinkan,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

 

Tags: DLH Kota Malangfatwa MUI buang sampah haramPerda larangan buang sampah sembarangansampah kota malang

Related Posts

Seleksi Sekda Kota Batu
News

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Jumat, 29 Mei 2026
penataan simpang empat patih
News

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Jumat, 29 Mei 2026
Ilustrasi kendaraan melintasi Gerbang Tol Singosari. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

164.081 Kendaraan Keluar Masuk Tol Pandaan-Malang Selama Libur Iduladha

Jumat, 29 Mei 2026
Penyembelihan hewan kurban dari keluarga Yanuar Maulana dan Surya Burhanuddin. Foto: dok.
News

Diaspora yang Sukses di Petronas Malaysia Berbagi Hewan Qurban di Desa Kalipare Kabupaten Malang

Jumat, 29 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada hari Jumat, 29 Mei 2026 diperkirakan dominan cerah. /Foto: Tugumalang.id/ Bagus Rachmad Saputra
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 29 Mei 2026: Dominan Cerah Sepanjang Hari

Jumat, 29 Mei 2026
Forum kajian KURMA PMII Kota Malang. Foto/dok
News

Faisol Fatawi Ajak Kader PMII Menjaga Adab dalam Dialektika Intelektual

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
MBG di Kabupaten Malang

Sajikan Menu Kering, MBG di Kabupaten Malang Tetap Jalan Selama Ramadan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.