Malang, Tugumalang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram. Kebijakan ini menjadi penguat moral sekaligus dorongan serius dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyiapkan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp 50 juta sesuai Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 bagi masyarakat yang masih nekat membuang sampah sembarangan.
Plh DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk menggencarkan kebersihan lingkungan. Di Kota Malang, pemerintah daerah berkolaborasi dengan MUI Kota Malang dalam mengampanyekan gerakan Indonesia ASRI.
“Bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional dan gerakan Indonesia Asri, kemarin kami bersama MUI Kota Malang juga melakukan aksi bersih sungai, penanaman pohon, dan sosialisasi fatwa MUI bahwa membuang sampah di sungai, danau, dan laut itu haram,” ucapnya, Senin (16/2/2026).
Kolaborasi DLH dan MUI Kota Malang Kampanyekan Indonesia ASRI
Menurut Raymond, kesadaran masyarakat Kota Malang dalam membuang sampah pada tempatnya mulai meningkat. Meski demikian, masih ditemukan sebagian warga yang membuang sampah di sungai maupun drainase.
“Di beberapa lokasi masih ada yang membuang sampah di sungai, baik itu sungai kecil maupun sungai besar, seperti DAS Brantas. Dalam beberapa kegiatan, kami masih menemukan sampah yang menyumbat bahkan menghambat saluran air,” ungkapnya.
Baca juga: DLH Kota Malang Pastikan Revitalisasi Alun Alun Merdeka Akan Jadi Taman Ramah Anak
DLH Kota Malang sebelumnya telah memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah di sungai, drainase, maupun tempat lain yang tidak semestinya. Namun, imbauan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.
Beberapa titik yang kerap ditemukan sampah buangan liar antara lain wilayah Jatimulyo, Bumiayu, serta sepanjang aliran sungai di wilayah Muharto hingga Jodipan.
“Makanya di Bendungan Sengguruh itu masih banyak terdapat sampah. Salah satu penyebabnya kemungkinan karena sampah yang dibuang ke sungai,” ujarnya.
Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen Capai 2 Ton
Selain memasang spanduk larangan, DLH Kota Malang juga rutin menggencarkan Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen (GASS) di berbagai lokasi. Kegiatan ini melibatkan perangkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.
Dalam setiap aksi, rata-rata sampah organik, anorganik, dan sedimen yang diangkut mencapai 800 kilogram hingga 2 ton.
Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan gerakan kebersihan lingkungan sekaligus tindak lanjut atas fatwa haram membuang sampah yang telah diterbitkan MUI.
Sanksi Pidana dan Denda Maksimal Rp 50 Juta
Raymond menegaskan, Kota Malang telah memiliki Perda yang melarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021, pelanggar terancam pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Baca juga: DLH Kota Malang Imbau Pelaku Usaha Kurangi Kantong Plastik Sekali Pakai
“Kami sudah menerapkan Perda itu, termasuk penerapan sanksinya. Kami pernah melakukan operasi bersama Satpol PP di sekitar TPS Velodrom dan menemukan lima orang membuang sampah tidak pada tempatnya,” katanya.
“Kelima orang itu kami Tipiring. Karena mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, hakim memberikan sanksi denda mulai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Kalau sanksi maksimal Rp 50 juta,” imbuhnya.
Ke depan, DLH Kota Malang juga akan memasang CCTV di sejumlah lokasi yang ditengarai kerap menjadi titik pembuangan sampah liar.
“Kami akan memasang CCTV untuk memperketat pengawasan. Jika anggota kami harus mengawasi langsung selama 24 jam, tentu tidak memungkinkan,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























