Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

DLH Kota Malang Tegaskan Denda Rp 50 Juta Usai Fatwa Haram Buang Sampah

Redaksi by Redaksi
Februari 16, 2026 6:56 pm
in News
DLH Kota Malang

DLH Kota Malang pasang imbauan soal Perda larangan buang sampah sembarangan beserta sanksinya (dok. DLH Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram. Kebijakan ini menjadi penguat moral sekaligus dorongan serius dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyiapkan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp 50 juta sesuai Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 bagi masyarakat yang masih nekat membuang sampah sembarangan.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Plh DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk menggencarkan kebersihan lingkungan. Di Kota Malang, pemerintah daerah berkolaborasi dengan MUI Kota Malang dalam mengampanyekan gerakan Indonesia ASRI.

“Bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional dan gerakan Indonesia Asri, kemarin kami bersama MUI Kota Malang juga melakukan aksi bersih sungai, penanaman pohon, dan sosialisasi fatwa MUI bahwa membuang sampah di sungai, danau, dan laut itu haram,” ucapnya, Senin (16/2/2026).

Kolaborasi DLH dan MUI Kota Malang Kampanyekan Indonesia ASRI

Menurut Raymond, kesadaran masyarakat Kota Malang dalam membuang sampah pada tempatnya mulai meningkat. Meski demikian, masih ditemukan sebagian warga yang membuang sampah di sungai maupun drainase.

“Di beberapa lokasi masih ada yang membuang sampah di sungai, baik itu sungai kecil maupun sungai besar, seperti DAS Brantas. Dalam beberapa kegiatan, kami masih menemukan sampah yang menyumbat bahkan menghambat saluran air,” ungkapnya.

Baca juga: DLH Kota Malang Pastikan Revitalisasi Alun Alun Merdeka Akan Jadi Taman Ramah Anak

DLH Kota Malang sebelumnya telah memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah di sungai, drainase, maupun tempat lain yang tidak semestinya. Namun, imbauan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.

Beberapa titik yang kerap ditemukan sampah buangan liar antara lain wilayah Jatimulyo, Bumiayu, serta sepanjang aliran sungai di wilayah Muharto hingga Jodipan.

“Makanya di Bendungan Sengguruh itu masih banyak terdapat sampah. Salah satu penyebabnya kemungkinan karena sampah yang dibuang ke sungai,” ujarnya.

Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen Capai 2 Ton

Selain memasang spanduk larangan, DLH Kota Malang juga rutin menggencarkan Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen (GASS) di berbagai lokasi. Kegiatan ini melibatkan perangkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.

Dalam setiap aksi, rata-rata sampah organik, anorganik, dan sedimen yang diangkut mencapai 800 kilogram hingga 2 ton.

Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan gerakan kebersihan lingkungan sekaligus tindak lanjut atas fatwa haram membuang sampah yang telah diterbitkan MUI.

Sanksi Pidana dan Denda Maksimal Rp 50 Juta

Raymond menegaskan, Kota Malang telah memiliki Perda yang melarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021, pelanggar terancam pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Baca juga: DLH Kota Malang Imbau Pelaku Usaha Kurangi Kantong Plastik Sekali Pakai

“Kami sudah menerapkan Perda itu, termasuk penerapan sanksinya. Kami pernah melakukan operasi bersama Satpol PP di sekitar TPS Velodrom dan menemukan lima orang membuang sampah tidak pada tempatnya,” katanya.

“Kelima orang itu kami Tipiring. Karena mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, hakim memberikan sanksi denda mulai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Kalau sanksi maksimal Rp 50 juta,” imbuhnya.

Ke depan, DLH Kota Malang juga akan memasang CCTV di sejumlah lokasi yang ditengarai kerap menjadi titik pembuangan sampah liar.

“Kami akan memasang CCTV untuk memperketat pengawasan. Jika anggota kami harus mengawasi langsung selama 24 jam, tentu tidak memungkinkan,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

 

Tags: DLH Kota Malangfatwa MUI buang sampah haramPerda larangan buang sampah sembarangansampah kota malang

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
MBG di Kabupaten Malang

Sajikan Menu Kering, MBG di Kabupaten Malang Tetap Jalan Selama Ramadan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.