Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

DLH Kota Malang Tegaskan Denda Rp 50 Juta Usai Fatwa Haram Buang Sampah

Redaksi by Redaksi
Februari 16, 2026 6:56 pm
in News
DLH Kota Malang

DLH Kota Malang pasang imbauan soal Perda larangan buang sampah sembarangan beserta sanksinya (dok. DLH Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram. Kebijakan ini menjadi penguat moral sekaligus dorongan serius dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyiapkan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp 50 juta sesuai Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 bagi masyarakat yang masih nekat membuang sampah sembarangan.

READ ALSO

Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Plh DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk menggencarkan kebersihan lingkungan. Di Kota Malang, pemerintah daerah berkolaborasi dengan MUI Kota Malang dalam mengampanyekan gerakan Indonesia ASRI.

“Bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional dan gerakan Indonesia Asri, kemarin kami bersama MUI Kota Malang juga melakukan aksi bersih sungai, penanaman pohon, dan sosialisasi fatwa MUI bahwa membuang sampah di sungai, danau, dan laut itu haram,” ucapnya, Senin (16/2/2026).

Kolaborasi DLH dan MUI Kota Malang Kampanyekan Indonesia ASRI

Menurut Raymond, kesadaran masyarakat Kota Malang dalam membuang sampah pada tempatnya mulai meningkat. Meski demikian, masih ditemukan sebagian warga yang membuang sampah di sungai maupun drainase.

“Di beberapa lokasi masih ada yang membuang sampah di sungai, baik itu sungai kecil maupun sungai besar, seperti DAS Brantas. Dalam beberapa kegiatan, kami masih menemukan sampah yang menyumbat bahkan menghambat saluran air,” ungkapnya.

Baca juga: DLH Kota Malang Pastikan Revitalisasi Alun Alun Merdeka Akan Jadi Taman Ramah Anak

DLH Kota Malang sebelumnya telah memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah di sungai, drainase, maupun tempat lain yang tidak semestinya. Namun, imbauan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.

Beberapa titik yang kerap ditemukan sampah buangan liar antara lain wilayah Jatimulyo, Bumiayu, serta sepanjang aliran sungai di wilayah Muharto hingga Jodipan.

“Makanya di Bendungan Sengguruh itu masih banyak terdapat sampah. Salah satu penyebabnya kemungkinan karena sampah yang dibuang ke sungai,” ujarnya.

Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen Capai 2 Ton

Selain memasang spanduk larangan, DLH Kota Malang juga rutin menggencarkan Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen (GASS) di berbagai lokasi. Kegiatan ini melibatkan perangkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.

Dalam setiap aksi, rata-rata sampah organik, anorganik, dan sedimen yang diangkut mencapai 800 kilogram hingga 2 ton.

Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan gerakan kebersihan lingkungan sekaligus tindak lanjut atas fatwa haram membuang sampah yang telah diterbitkan MUI.

Sanksi Pidana dan Denda Maksimal Rp 50 Juta

Raymond menegaskan, Kota Malang telah memiliki Perda yang melarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021, pelanggar terancam pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Baca juga: DLH Kota Malang Imbau Pelaku Usaha Kurangi Kantong Plastik Sekali Pakai

“Kami sudah menerapkan Perda itu, termasuk penerapan sanksinya. Kami pernah melakukan operasi bersama Satpol PP di sekitar TPS Velodrom dan menemukan lima orang membuang sampah tidak pada tempatnya,” katanya.

“Kelima orang itu kami Tipiring. Karena mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, hakim memberikan sanksi denda mulai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Kalau sanksi maksimal Rp 50 juta,” imbuhnya.

Ke depan, DLH Kota Malang juga akan memasang CCTV di sejumlah lokasi yang ditengarai kerap menjadi titik pembuangan sampah liar.

“Kami akan memasang CCTV untuk memperketat pengawasan. Jika anggota kami harus mengawasi langsung selama 24 jam, tentu tidak memungkinkan,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

 

Tags: DLH Kota Malangfatwa MUI buang sampah haramPerda larangan buang sampah sembarangansampah kota malang

Related Posts

Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU
News

Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU

Jumat, 28 Agu 2026
Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran
News

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Jumat, 28 Agu 2026
Truk Damkar Terguling di Oro-Oro Ombo, Lima Orang Luka-Luka
News

Truk Damkar Terguling di Oro-Oro Ombo, Lima Orang Luka-Luka

Jumat, 28 Agu 2026
Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
News

Gus Yahya Tegaskan NU Harus Jadi Penyangga Program Pemerintah

Jumat, 28 Agu 2026
Rais Syuriyah PWNU Jateng Ingatkan Bahaya Politik Transaksional di Muktamar
News

Rais Syuriyah PWNU Jateng Ingatkan Bahaya Politik Transaksional di Muktamar

Jumat, 28 Agu 2026
Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
News

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
MBG di Kabupaten Malang

Sajikan Menu Kering, MBG di Kabupaten Malang Tetap Jalan Selama Ramadan

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.