Malang, Tugumalang.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang terus memperkuat upaya pengurangan sampah plastik yang berpotensi mencemari lingkungan. Salah satunya dengan mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Harigoran, menegaskan bahwa larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 8 Tahun 2021. Regulasi tersebut memuat tujuh poin penting terkait pembatasan plastik sekali pakai, mulai dari penggunaan kantong belanja hingga wadah makanan dan botol minuman.
“Sebetulnya aturan sudah jelas ada di Perwal. Tinggal kami genjot penerapannya, terutama bagi pelaku usaha, toko retail, pusat perbelanjaan, hingga hotel. Harapannya mereka bisa beralih dari tas kresek ke tas ramah lingkungan,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Sampah Berserakan di Jembatan Gadang, DLH Kota Malang Aktifkan Operasi Penertiban
Sampah Plastik Jadi Masalah Serius di Malang
DLH mencatat, volume sampah plastik yang masuk ke TPA Supit Urang menempati urutan kedua terbanyak di Kota Malang. Persentasenya mencapai 16 persen, hanya kalah dari sampah sisa makanan yang mencapai 58 persen.
Sumber sampah plastik di Kota Malang sebagian besar berasal dari rumah tangga, pertokoan, serta fasilitas umum. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena plastik membutuhkan waktu lama untuk terurai dan berdampak buruk bagi lingkungan.
Baca juga: DLH Kota Malang Siagakan Petugas Kebersihan Kawal Acara Haul Akbar Al Imamain
Padahal menurut Gamaliel Raymond Harigoran, Pemkot Malang sejauh ini telah menempatkan tempat sampah khusus di sudut sudut fasilitas umum. Hal ini untuk memudahkan petugas memilah sampah baik sampah plastik, organik dan lainnya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa upaya penempatan sampah khusus di fasum Kota Malang masih perlu diperluas. Termasuk, menguatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap sampah.
Rencananya, DLH Kota Malang juga akan memperkuat upaya pengurangan sampah dengan membentuk Perda. Raimon memproyeksikan perda tersebut akan diaplikasikan pada 2026 mendatang.
“Kalau memang harus ada Perda supaya lebih kuat, maka kami akan buatkan. Sekarang kami sosialisasikan perwal dan pematangan menjadi perda,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























