Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

DKPPU Kemenhub Luncurkan Aplikasi SIDOPI, Begini Tanggapan Aktivis Drone Indonesia

Redaksi by Redaksi
April 24, 2021 6:27 pm
in Berita
Arya Dega saat ditemui disela sela kesibukaannya di Malang.

Arya Dega saat ditemui disela sela kesibukaannya di Malang.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah resmi meluncurkan aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Aplikasi yang diluncurkan 14 April 2021 itu, kini menuai banyak pertanyaan dari pegiat drone Indonesia lantaran mereka sudah memiliki sertifikasi dari lembaga lain.

Menanggapi hal itu, Arya Dega, Aktivis drone Indonesia menuturkan, memang dengan aplikasi SIDOPI tersebut pegiat drone dapat dengan mudah mengajukan registrasi drone dan mengajukan lisensi pilot drone secara online.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

“Namun pertanyaan mendasar dari teman teman komunitas drone di Indonesia, bagaimana dengan serifikat yang mereka miliki. Selama ini kan mereka sudah punya sertifikat dari Federasi Drone Indonesia, Asosiasi Pilot Drone Indonesia, Federasi Aero Sport Indonesia dan yang lainnya,” ujarnya.

“Apalagi yang baru sertifikasi, apakah tidak akan berlaku lagi atau bagaimana. Saya juga kebanjiran pertanyaan seperti itu,” imbuhnya.

Menurut Arya, serifikat sertifikat dari lembaga lain tersebut masih berlaku lantaran didalam aplikasi SIDOPI juga mensyaratkan adanya beberapa sertifikat tersebut.

“Namun memang dalam aplikasi SIDOPI juga masih banyak kendala yang saya lihat, karena saya sendiri juga mencoba mendaftarkan drone saya dan mengajukan lisensi juga. Banyak sekali dokumen yang harus dipenuhi, bahkan hingga saat ini saya belum berhasil,” ungkapnya.

Dikatakan, dokumen yang harus dipenuhi untuk registrasi drone yaitu, melampirkan surat permohonan, DGCA form, KTP, foto drone, foto nomor seri drone, bukti kepemilikan drone dan bukti asuransi (jika ada).

Sementara untuk pengajuan lisensi pilot drone yaitu, surat permohonan, DGCA form, KTP, pas foto, sertifikat training UAS dan surat keterangan sehat dari dokter.

“Artinya bagi teman teman yang sudah bersertifikat, disini fungsinya. Sertifikat yang sudah ada bukan tidak berlaku lagi, justru syarat pengajuan lisensi pilot drone salah satunya adalah serifikat training. Jadi yang sudah punya sertifikat FASI, APDI, FDI dan lainnya itu up load aja,” paparnya.

Namun menurutnya, link aplikasi SIDOPI juga masih susah diakses oleh masyarakat luas. Selain itu, proses registrasi drone dan pengajuan lisensi pilot drong juga membutuhkan waktu yang lama.

“Sebetulnya aplikasi ini bagus, tapi harusnya dari dulu Indonesia sudah punya pengurusan izin terbang maupun sertifikat pilot drone yang dipegang pemerintahnya,” ucapnya.

Tags: drone

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Bantuan Produktif Usaha Mikro 2020 Cair Lagi, Cek Nomor KTP mu!

Bantuan Produktif Usaha Mikro 2020 Cair Lagi, Cek Nomor KTP mu!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.