MALANG – Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah resmi meluncurkan aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Aplikasi yang diluncurkan 14 April 2021 itu, kini menuai banyak pertanyaan dari pegiat drone Indonesia lantaran mereka sudah memiliki sertifikasi dari lembaga lain.
Menanggapi hal itu, Arya Dega, Aktivis drone Indonesia menuturkan, memang dengan aplikasi SIDOPI tersebut pegiat drone dapat dengan mudah mengajukan registrasi drone dan mengajukan lisensi pilot drone secara online.
“Namun pertanyaan mendasar dari teman teman komunitas drone di Indonesia, bagaimana dengan serifikat yang mereka miliki. Selama ini kan mereka sudah punya sertifikat dari Federasi Drone Indonesia, Asosiasi Pilot Drone Indonesia, Federasi Aero Sport Indonesia dan yang lainnya,” ujarnya.
“Apalagi yang baru sertifikasi, apakah tidak akan berlaku lagi atau bagaimana. Saya juga kebanjiran pertanyaan seperti itu,” imbuhnya.
Menurut Arya, serifikat sertifikat dari lembaga lain tersebut masih berlaku lantaran didalam aplikasi SIDOPI juga mensyaratkan adanya beberapa sertifikat tersebut.
“Namun memang dalam aplikasi SIDOPI juga masih banyak kendala yang saya lihat, karena saya sendiri juga mencoba mendaftarkan drone saya dan mengajukan lisensi juga. Banyak sekali dokumen yang harus dipenuhi, bahkan hingga saat ini saya belum berhasil,” ungkapnya.
Dikatakan, dokumen yang harus dipenuhi untuk registrasi drone yaitu, melampirkan surat permohonan, DGCA form, KTP, foto drone, foto nomor seri drone, bukti kepemilikan drone dan bukti asuransi (jika ada).
Sementara untuk pengajuan lisensi pilot drone yaitu, surat permohonan, DGCA form, KTP, pas foto, sertifikat training UAS dan surat keterangan sehat dari dokter.
“Artinya bagi teman teman yang sudah bersertifikat, disini fungsinya. Sertifikat yang sudah ada bukan tidak berlaku lagi, justru syarat pengajuan lisensi pilot drone salah satunya adalah serifikat training. Jadi yang sudah punya sertifikat FASI, APDI, FDI dan lainnya itu up load aja,” paparnya.
Namun menurutnya, link aplikasi SIDOPI juga masih susah diakses oleh masyarakat luas. Selain itu, proses registrasi drone dan pengajuan lisensi pilot drong juga membutuhkan waktu yang lama.
“Sebetulnya aplikasi ini bagus, tapi harusnya dari dulu Indonesia sudah punya pengurusan izin terbang maupun sertifikat pilot drone yang dipegang pemerintahnya,” ucapnya.