Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dituding Palsukan Cek, Pekerja Asal Kota Malang Gugat Pimpinannya

Redaksi by Redaksi
Juni 6, 2024 3:39 pm
in Hukum & Kriminal
Pekerja asal kota malang

Ferdian Adi yang merasa dikriminalisasi pimpinannya (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Merasa dikriminalisasi, pekerja asal Kota Malang yakni Ferdian Adi Mulyo Mahendro (47) menggugat pimpinannya beserta 2 pimpinan proyek lainnya. Pasalnya, Adi dituding membuat cek bodong atau palsu senilai ratusan juta rupiah usai sukses menjalankan proyek.

Adi mengungkapkan bahwa perkara ini bermula saat dirinya ditunjuk pimpinan CV Dharma Bakti untuk menjadi pelaksana tugas pekerjaan proyek peningkatan pengaspalan jalan senilai Rp 789 juta di Kabupaten Kediri pada 2021.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

CV Dharma Bakti dalam proyek ini membantu CV Unggul Pertiwi yang yang tak mampu mengerjakan proyek tersebut akibat salah perhitungan harga.

“Singkat cerita, saya juga baru tahu kalau ternyata proyek ini sudah terlambat dan saya diminta segera mengerjakan,” kata Adi kepada awak media di Kota Malang pada Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Pegawainya Diperiksa atas Dugaan Penggelapan Surat Tanah, BPN Kota Batu: Itu Hal Biasa

Tak hanya itu, pimpinannya ternyata juga tak cukup modal untuk menjalankan proyek tersebut. Imbasnya, Adi juga diminta membantu mencarikan sumber dana untuk modal proyek itu.

Di sisi lain, Adi juga diminta mengurus proses pencairan pinjaman dana di Bank Jatim oleh pimpinan CV Dharma Bakti. Namun saat cair, dana itu dialokasikan untuk proyek lain oleh pimpinannya.

Adi sempat memulai menjalankan proyek pengaspalan jalan dengan bantuan sedikit modal pendanaan dari temannya. Namun kembali terhambat akibat kurang pendanaan hingga akhirnya pengerjaan proyek itu dibantu PT Piranti Utama Makmur atas arahan pimpunannya

Proyek peningkatan jalan itu pun akhirnya rampung. Adi juga telah menyetorkan seluruh sumber dana pembiayaan proyek ke rekening CV Dharma Bakti dan rekening pribadi pimpinannya yakni Subilal, Wakil Direktur CV Dharma Bakti sesuai permintaan.

Namun saat PT Piranti hendak mencairkan cek sebagai pembayaran pekerjaan dari CV Dharma Bakti, cek itu tak dapat dicairkan karena tak ada saldonya.

“Saya diminta bertanggungjawab atas pembayaran ke PT Piranti. Padahal saat pencairan, semua dana sudah saya serahkan ke CV dan pak Subilal. Saya juga masih ada semua bukti transfernya,” ujar Adi.

Adi dilaporkan atas tuduhan penipuan atau penggelapan dana senilai sekitar Rp 700 juta oleh PT Piranti. Kini, Adi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Maret 2024 usai kasus bergulir sejak 2022.

Kuasa Hukum Adi, yakni Dalu E Prasetiyo menambahkan bahwa perkara ini seharusnya ditujukan kepada CV Dharma Bakti. Sebab, Adi hanya pelaksana tugas di lapangan. Sedangkan pengambil keputusan adalah para direktur CV.

Baca Juga: Manajer Koperasi di Kota Malang Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp 1,7 Miliar

Terlebih, cek pembayaran pekerjaan yang diberikan ke PT Piranti merupakan cek dari CV Dharma Bakti tertandatangani atas nama direktur CV.

“Jadi seyogyanya, ini adalah tanggungjawab pembayaran dana dari CV Dharma Banti ke PT Piranti. Apalagi, semua sumber dana sudah dikirimkan Adi ke pihak CV,” ujarnya.

Kini, pihaknya juga tengah mengajukan permohonan penelusuran ke Bank Jatim atas aliran dana rekening CV Dharma Bakti usai ditransfer oleh Adi.

Selain itu, pihaknya akan menggugat Subilal sebagai Wakil Direktur CV Dharma Bakti, pimpinan PT Piranti dan pimpinan CV Unggul Pertiwi karena diduga memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Subilal mengatakan bahwa pihaknya justru membantu dan mempersilahkan Adi menggunakan badan usaha dalam menjalankan proyek itu.

Dalam kasus penetapan tersangka Adi, Subilal mengaku tak mau ikut campur ataupun mengintervensi. Sebab dia mengaku tak dilibatkan sejak awal.

“Jadi persoalan ini antara Pak Adi dan Pak K (pimpinan PT Piranti), saya tidak ikut intervensi, karena dari awal tidak dilibatkan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur PT Piranti Utama Makmur, Kuncoro menyampaikan bahwa pihaknya merugi hingga Rp 700 juta atas pengerjaan proyek tersebut. Biaya proyek itu menurutnya belum dibayarkan.

“Kalau beliau mau bayar baru saya cabut laporan saya. Kalau gak mau bayar ya biar diselesaikan di Polda saja,” ujarnya.

Pihaknya mengaku kecewa lantaran Adi yang selama ini berkomunikasi dengan PT Piranti justru memberikan cek yang tak dapat dicairkan alias palsu.

“Rp 700 juta itu bukan uang kecil, kami juga sudah rugi waktu, dana dan tenaga. Jadi kami harap dia mau bayar tanggungannya,” kata dia.

Dia melaporkan Adi karena yang diberi kuasa melaksanakan proyek dan memberikan cek dari CV Dharma Bakti ke PT Piranti adalah Adi.

“Jadi kalau menggugat balik saya untuk mencabut laporan ya bayar dulu tanggungannya,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: cek bodongKasus penggelapan di Kota malangPalsukan CekPekerja asal Kota Malang

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Mantan Wali Kota Malang, Sutiaji buka suara soal isu dirinya maju N1 atau Pilgub Jatim. (Foto/M Sholeh)

Nyalon di Pilgub Jatim atau Kembali N1, Sutiaji: Tunggu Saja Tanggal 29 Agustus

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.