Malang, Tugumalang.id – Merasa dikriminalisasi, pekerja asal Kota Malang yakni Ferdian Adi Mulyo Mahendro (47) menggugat pimpinannya beserta 2 pimpinan proyek lainnya. Pasalnya, Adi dituding membuat cek bodong atau palsu senilai ratusan juta rupiah usai sukses menjalankan proyek.
Adi mengungkapkan bahwa perkara ini bermula saat dirinya ditunjuk pimpinan CV Dharma Bakti untuk menjadi pelaksana tugas pekerjaan proyek peningkatan pengaspalan jalan senilai Rp 789 juta di Kabupaten Kediri pada 2021.
CV Dharma Bakti dalam proyek ini membantu CV Unggul Pertiwi yang yang tak mampu mengerjakan proyek tersebut akibat salah perhitungan harga.
“Singkat cerita, saya juga baru tahu kalau ternyata proyek ini sudah terlambat dan saya diminta segera mengerjakan,” kata Adi kepada awak media di Kota Malang pada Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Pegawainya Diperiksa atas Dugaan Penggelapan Surat Tanah, BPN Kota Batu: Itu Hal Biasa
Tak hanya itu, pimpinannya ternyata juga tak cukup modal untuk menjalankan proyek tersebut. Imbasnya, Adi juga diminta membantu mencarikan sumber dana untuk modal proyek itu.
Di sisi lain, Adi juga diminta mengurus proses pencairan pinjaman dana di Bank Jatim oleh pimpinan CV Dharma Bakti. Namun saat cair, dana itu dialokasikan untuk proyek lain oleh pimpinannya.
Adi sempat memulai menjalankan proyek pengaspalan jalan dengan bantuan sedikit modal pendanaan dari temannya. Namun kembali terhambat akibat kurang pendanaan hingga akhirnya pengerjaan proyek itu dibantu PT Piranti Utama Makmur atas arahan pimpunannya
Proyek peningkatan jalan itu pun akhirnya rampung. Adi juga telah menyetorkan seluruh sumber dana pembiayaan proyek ke rekening CV Dharma Bakti dan rekening pribadi pimpinannya yakni Subilal, Wakil Direktur CV Dharma Bakti sesuai permintaan.
Namun saat PT Piranti hendak mencairkan cek sebagai pembayaran pekerjaan dari CV Dharma Bakti, cek itu tak dapat dicairkan karena tak ada saldonya.
“Saya diminta bertanggungjawab atas pembayaran ke PT Piranti. Padahal saat pencairan, semua dana sudah saya serahkan ke CV dan pak Subilal. Saya juga masih ada semua bukti transfernya,” ujar Adi.
Adi dilaporkan atas tuduhan penipuan atau penggelapan dana senilai sekitar Rp 700 juta oleh PT Piranti. Kini, Adi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Maret 2024 usai kasus bergulir sejak 2022.
Kuasa Hukum Adi, yakni Dalu E Prasetiyo menambahkan bahwa perkara ini seharusnya ditujukan kepada CV Dharma Bakti. Sebab, Adi hanya pelaksana tugas di lapangan. Sedangkan pengambil keputusan adalah para direktur CV.
Baca Juga: Manajer Koperasi di Kota Malang Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp 1,7 Miliar
Terlebih, cek pembayaran pekerjaan yang diberikan ke PT Piranti merupakan cek dari CV Dharma Bakti tertandatangani atas nama direktur CV.
“Jadi seyogyanya, ini adalah tanggungjawab pembayaran dana dari CV Dharma Banti ke PT Piranti. Apalagi, semua sumber dana sudah dikirimkan Adi ke pihak CV,” ujarnya.
Kini, pihaknya juga tengah mengajukan permohonan penelusuran ke Bank Jatim atas aliran dana rekening CV Dharma Bakti usai ditransfer oleh Adi.
Selain itu, pihaknya akan menggugat Subilal sebagai Wakil Direktur CV Dharma Bakti, pimpinan PT Piranti dan pimpinan CV Unggul Pertiwi karena diduga memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum.
Menanggapi hal itu, Subilal mengatakan bahwa pihaknya justru membantu dan mempersilahkan Adi menggunakan badan usaha dalam menjalankan proyek itu.
Dalam kasus penetapan tersangka Adi, Subilal mengaku tak mau ikut campur ataupun mengintervensi. Sebab dia mengaku tak dilibatkan sejak awal.
“Jadi persoalan ini antara Pak Adi dan Pak K (pimpinan PT Piranti), saya tidak ikut intervensi, karena dari awal tidak dilibatkan,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PT Piranti Utama Makmur, Kuncoro menyampaikan bahwa pihaknya merugi hingga Rp 700 juta atas pengerjaan proyek tersebut. Biaya proyek itu menurutnya belum dibayarkan.
“Kalau beliau mau bayar baru saya cabut laporan saya. Kalau gak mau bayar ya biar diselesaikan di Polda saja,” ujarnya.
Pihaknya mengaku kecewa lantaran Adi yang selama ini berkomunikasi dengan PT Piranti justru memberikan cek yang tak dapat dicairkan alias palsu.
“Rp 700 juta itu bukan uang kecil, kami juga sudah rugi waktu, dana dan tenaga. Jadi kami harap dia mau bayar tanggungannya,” kata dia.
Dia melaporkan Adi karena yang diberi kuasa melaksanakan proyek dan memberikan cek dari CV Dharma Bakti ke PT Piranti adalah Adi.
“Jadi kalau menggugat balik saya untuk mencabut laporan ya bayar dulu tanggungannya,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko





























