Tugumalang.id – Polresta Malang Kota menetapkan Soedarsono, Manajer Pengurus Koperasi Serba Usaha Lumbung Astho Kota Malang, sebagai tersangka penipuan atas penggelapan uang senilai Rp 1,7 miliar.
Kini, terduga pelaku penipuan dengan modus investasi itu juga telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran mangkir dari panggilan polisi.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan dalam DPO karena sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami panggil dua kali. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” tegas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, pada Kamis (12/5/2022).
Menurutnya, pelaku kerap kali mengaku sebagai pimpinan Koperasi Lumbung Astho Kota Malang, untuk melancarkan aksinya mengajak korban berinvestasi. Namun ternyata uang korban digunakan untuk membeli aset pribadi.
“Jadi yang bersangkutan sebagai manajer selalu mengaku sebagai pemimpin dari koperasi tersebut. Dia selalu mengiming-imingi korban untuk berinvestasi. Namun uangnya masuk ke rekening tersangka dan digunakan membeli aset atas nama pribadi,” jelasnya.
Disebutkan, penggelapan uang dengan nominal senilai Rp 1,7 miliar tersebut baru berasal dari satu orang korban yang melaporkan kasus itu. Namun pihaknya menduga korban bisa lebih dari satu orang.
“Sebenarnya ada korban lain, tapi yang kami dalami berdasarkan yang sudah membuat laporan polisi baru satu itu dengan nilai Rp 1,7 miliar,” jelasnya.
Pelaku telah melakukan aksi penipuan berkedok investasi sejak tahun 2018 lalu. Kemudian pelaku telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, namun tak satupun panggilan dihadiri.
“Pada 2 Mei 2022 kami tetapkan DPO. Tetapi kami sudah melakukan pemanggilan, terakhir pada April. Namun yang bersangkutan tak hadir juga,” pungkasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id