BATU – Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu kini mulai menyusun draft rancangan peraturan daerah (ranperda) rencana induk pengembangan pariwisata daerah (Rippda). Rippda ini penting sebagai pedoman pengembangan pariwisata di Kota Batu.
Kepala Disparta Kota Batu, Arief As Siddiq berharap Perda Rippda ini bisa rampung tahun 2022 ini. Saat ini, pihaknya telah menyusun naskah akademik ini dalam draft ranperda.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Propemperda DPRD. Nantinya akan dibahas pada persidangan masa kedua atau awal semester kedua. ”Harapannya tahun ini selesai dan bisa segera diundangkan,” terang Arief, Jumat (18/2/2022).
Pembentukan RIPPDA kabupaten/kota tertuang dalam amanat yang dicantumkan dalam PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional (Ripparnas) 2010-2025.
Sebelumnya, lanjut Arief, penataan dan pengembangan kepariwisataan berkiblat pada Perda Kota Batu nomor 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Komitmen pembentukan Ripparda/Ripparkota untuk tahun 2022-2025 ini juga sudah disosialisasikan baik kepada legislatif maupun pelaku wisata.
”Dengan Rippda, nanti pengelolaan, pemberdayaan serta pengembangan potensi pariwisata bisa dilakukan secara tepat, terencana dan terukur,” kata dia.
Selain itu pengembangan pariwisata juga bisa seiring dengan mempertahankan fungsi-fungsi ekologis. Sehingga nantinya, pembangunan pariwisata tidak sampai melanggar RTRW Kota Batu.
Secara prinsip, Rippada/Ripparkota ini mengatur soal strategi pengembangan kawasan potensial pariwisata maupun SDM insan pariwisata.
“Semangatnya disitu, pengembangan pariwisata tetap berpegang teguh pada upaya pengendalian lingkungan agar tak merusak aspek ekologis,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: Jatmiko