Rabu, Juli 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Disparta Targetkan Tahun Ini Kota Batu Miliki Perda Pengembangan Pariwisata

Redaksi by Redaksi
Februari 18, 2022 12:37 pm
in Berita
Disparta Kota Batu

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Arief As Siddiq. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu kini mulai menyusun draft rancangan peraturan daerah (ranperda) rencana induk pengembangan pariwisata daerah (Rippda). Rippda ini penting sebagai pedoman pengembangan pariwisata di Kota Batu.

Kepala Disparta Kota Batu, Arief As Siddiq berharap Perda Rippda ini bisa rampung tahun 2022 ini. Saat ini, pihaknya telah menyusun naskah akademik ini dalam draft ranperda.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Propemperda DPRD. Nantinya akan dibahas pada persidangan masa kedua atau awal semester kedua. ”Harapannya tahun ini selesai dan bisa segera diundangkan,” terang Arief, Jumat (18/2/2022).

Pembentukan RIPPDA kabupaten/kota tertuang dalam amanat yang dicantumkan dalam PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional (Ripparnas) 2010-2025.

Sebelumnya, lanjut Arief, penataan dan pengembangan kepariwisataan berkiblat pada Perda Kota Batu nomor 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Komitmen pembentukan Ripparda/Ripparkota untuk tahun 2022-2025 ini juga sudah disosialisasikan baik kepada legislatif maupun pelaku wisata.

”Dengan Rippda, nanti pengelolaan, pemberdayaan serta pengembangan potensi pariwisata bisa dilakukan secara tepat, terencana dan terukur,” kata dia.

Selain itu pengembangan pariwisata juga bisa seiring dengan mempertahankan fungsi-fungsi ekologis. Sehingga nantinya, pembangunan pariwisata tidak sampai melanggar RTRW Kota Batu.

Secara prinsip, Rippada/Ripparkota ini mengatur soal strategi pengembangan kawasan potensial pariwisata maupun SDM insan pariwisata.

“Semangatnya disitu, pengembangan pariwisata tetap berpegang teguh pada upaya pengendalian lingkungan agar tak merusak aspek ekologis,” pungkasnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: Jatmiko

Tags: Disparta Kota Batukota batuPariwisata kota batu

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Polisi Polresta Malang Kota bekuk pelaku curanmor

Polisi Bekuk 5 Pelaku Spesialis Curanmor Milik Anak Kos

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.