Tugumalang.id – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang berencana untuk melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kemungkinan penganggaran APBD untuk perbaikan Pasar Blimbing, Kota Malang.
Diketahui, Pemerintah Kota Malang tak dapat mengalokasikan APBD untuk Pasar Blimbing. Pasalnya, masih ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga.
Sementara saat ini, para pedagang Pasar Blimbing mengeluhkan kondisi pasar yang terkesan tak terurus. Fasilitas pasar dibenahi secara swadaya ala kadarnya sesuai kemampuan pedagang.
Baca Juga: Wali Kota Malang Siap Putus Kerja Sama Jika Investor Tak Jalankan Kewajiban di Pasar Blimbing
“Kami akan konsultasi ke BPK terkait pengganggaran yang menggunakan APBD untuk pemeliharaan pasar,” kata Eko Sri Yuliadi, Kepala Diskopindag Kota Malang, Selasa (14/10/2025).
Konsultasi itu sebagai upaya penanganan jangka menengah terkait persoalan Pasar Blimbing. Sementara penanganan jangka pendeknya, Eko menyebut akan berupaya menjaga kebersihan dan keamanan pasar.
“Kalau jangka panjangnya, Pemkot Malang dengan petunjuk pak Wali dan pak Sekda akan membahas kelanjutan PKS Pasar Blimbing,” urainya.
Di sisi lain, Eko tak memungkiri bahwa para pedagang Pasar Blimbing selama ini memang ditarik retribusi. Namun APBD tak bisa dialokasikan untuk Pasar Blimbing lantaran terbentur PKS.
Baca Juga: Wali Kota Malang Siap Selesaikan Persoalan Pasar Blimbing dan Pasar Gadang
“Memang pasar aset milik pemerintah itu kan harus ditarik retribusi. Meskipun masih ada PKS dengan pihak ketiga,” ucapnya.
Eko juga merespon soal ancaman para pedagang untuk mogok bayar retribusi pasar jika penyelesaian persoalan pasar ini tak berprogres. Ia menyebut sudah berkomunikasi dengan para pedagang. “Kami sudah ke sana, tidak ada mogok (bayar retribusi),” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























