Malang, Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berupaya untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas. Salah satunya dengan manajemen rekayasa lalu lintas. Rencananya, Jalan Buring Kota Malang akan kembali diberlakukan jalur 2 arah mulai 26 Agustus 2024.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa manajemen rekayasa lalu lintas di Jalan Buring ini berdasarkan rekomendasi dan kesepakatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang.
“Rekayasa ini untuk mengurangi beban kepadatan arus lalu lintas di Jalan Basuki Rachmat (Kawasan Kayutangan Heritage),” jelasnya, Rabu (21/8/2024).
Melalui rekayasa lalu lintas ini, Jalan Buring Kota Malang nantinya bisa digunakan untuk 2 arah. Artinya, pengendara dari arah Jalan Brigjend Slamet Riadi nantinya bisa belok ke kanan melintasi Jalan Buring.
“Dengan demikian, kepadatan lalu lintas di Jalan Brigjend Slamet Riadi, Jalan Bromo dan Jalan Semeru bisa berkurang,” ujarnya.
Baca Juga: Dishub Kota Malang Imbau Pengendara Hormati Penyeberang Jalan yang Manfaatkan Pelican Cross
Penerapan rekayasa lalu lintas pengurai kepadatan ini rencananya bakal diujicoba mulai 26 Agustus 2024. Kini, Dishub Kota Malang juga tengah menggencarkan sosialisasi manajemen rekayasa lalu lintas di Jalan Buring tersebut.
“Pemasangan rambu rambu dan banner rekayasa lalin dalam beberapa hari terakhir ini juga sebagai sosialisasi kami. Kami juga sampaikan di radio dan media masa maupun media sosial,” tuturnya.
Baca Juga: Dishub Kota Malang Terapkan Pembayaran QRIS di 51 Titik Parkir
Dia berharap melalui sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui informasi soal rencana rekayasa lalu lintas di Jalan Buring tersebut.
“Tentu setelah sosialisasi, nanti juga akan dilakukan uji coba mulai 26 Agustus dan juga evaluasi evaluasi,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko