MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap lima pemuda yang merusak sebuah rumah kontrakan di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Perusakan dilakukan usai mereka diprovokasi penghuni rumah kontrakan dengan menggunakan pedang.
Lima tersangka tersebut bernama Steven (28), Dendy Clau (24), Rello (24), Paskal (20), dan Rigen (22). Kelimanya merupakan warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berkuliah di Malang. Dua di antaranya sudah lulus, sedangkan tiga lainnya masih menempuh pendidikan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan kelima tersangka diamankan pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 19.00. Mereka dilaporkan korban, MU (26) karena melempari rumah korban dengan batu.
Awalnya, kelima tersangka datang ke lokasi kejadian pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 22.30 untuk menemui BA, pria yang mengontrak rumah korban. Mereka bertujuan meminta pertanggungjawaban BA atas kehamilan sepupu salah satu adik tersangka.
Baca Juga: Rumah Kontrakan di Kota Malang Terbakar, Semua Kamar Ludes

Tersangka Steven dan Dendy Clau masuk ke dalam rumah, sedangkan Rello, Paskal, dan Rigen menunggu di luar rumah.
“Pelaku mendatangi secara baik-baik rumah korban bertujuan untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas perbuatan korban yang telah menghamili adiknya Steven,” kata Gandha, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, BA menjelaskan bahwa masalah ini sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak keluarga. Ia pun menegaskan akan menikahi dengan perempuan yang ia hamili.
Akan tetapi, suasana memanas ketika kakak BA keluar kamar dengan membawa sebilah pedang. Hal ini menyebabkan tiga tersangka yang menunggu di luar rumah. Mereka pun merusak rumah kontrakan tersebut dengan batu.
Baca Juga: Beraksi 12 Kali, Tersangka Pencurian Spesialis Pembobol Rumah di Kabupaten Malang Diringkus Polisi
“Tindakan tersebut mengakibatkan kaca rumah dan sepeda motor yang terparkir mengalami kerusakan. Setelah melakukan pelemparan, kelima tersangka melarikan diri ke arah Kota Malang,” kata Gandha.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, pemilik rumah mengalami kerugian materiil sebesar Rp2,5 juta sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau. Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko