MALANG – Bersamaan drngan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Malang sampai 25 Januari 2021. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menyalurkan 15 ribu rapid tes antigen di 39 puskesmas di Kabupaten Malang.
Rapid Tes Antigen ini nantinya akan digunakan masyarakat dari luar daerah yang sedang mengunjungi Kabupaten Malang.
“Sesuai petunjuk pak Bupati tadi orang dari luar daerah yang tidak membawa surat hasil rapid test antigen, maka kita rapid di sini,” ujar Kadinkes Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, Jumat (15/01/2021).
Alat-alat rapid tes antigen yang sudah disalurkan, nantinya bisa dipergunakan masyarakat secara gratis selama PPKM. Namun, tetap membayar biaya pelayanan puskesmas sebesar Rp 25 ribu.
Fungsinya agar bisa mengetahui kondisi para pendatang dan mencegah penyebaran COVID-19.
“Kami sudah belanja 15 ribu rapid test antigen, didistribusikan ke 39 puskesmas seperti yang diminta pak Bupati pendatang yang masuk ke desa kita screening yang tidak bawa surat negatif hasil rapid test antigen,” pungkasnya.